Berita , Jabar
Motif Perusakan Mobil di Stadion Pakansari Bogor Terungkap, Bermula dari Grup Media Sosial
Pelaku kemudian menabrakan mobil merk Innova yang merupakan mobil rental tersebut pada kedua mobil korban yakni merk Brio dan Hyundai.
Usai melakukan perusakan, pelaku kembali lagi ke TKP dengan membawa sebilah golok untuk mengancam korban. Sementara itu, kedua korban melarikan diri
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menerapkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Terkait dengan miras sebagai penyebab peristiwa ini, kepolisian Polres Bogor juga mengungkap bahwa minuman keras turut menentukan angka kriminalitas di Bogor yang ditangani polisi setiap harinya.
Demikian pengungkapan motif perusakan mobil di Stadion Pakansari Bogor yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com