Berita , Jabodetabek
Mudik Gratis DKI Jakarta 2022, Ketahui Persyaratannya di Sini
Salsa Berlianthi Ariyanto
Mudik Gratis DKI Jakarta 2022, Ketahui Persyaratannya di Sini
“Sehingga total bus yang dialokasikan itu 492 bus. Kami juga siapkan 31 truk untuk mengangkut sepeda motor bagi pemudik yang pulang dengan sepeda motor,” tegas Syafrin Liputo yang dikutip dari website beritajakarta.id.
Diketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah mengizinkan mudik lebaran 2022 dengan Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2022, mempersyaratkan telah melakukan vaksinasi dosis lengkap.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
Bagi calon pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dibebaskan testing. Namun, bagi pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis 2 mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito yang dikutip dari laman kominfo.go.id.
Pada Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 kali ini, para calon pemudik diimbau wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.
BACA JUGA : Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Ketahui Imbauan Lengkapnya Disini
Syarat dan Cara Pendaftaran mudik gratis DKI Jakarta 2022
1. Mudik Gratis DKI Jakarta tahun 2022 diutamakan bagi:- Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
- Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)
- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
- Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.