MUI Bolehkan Tarawih Dengan Shaf Rapat, Simak Imbauan Lengkapnya
MUI bolehkan tarawih dengan shaf rapat dengan memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat dan tentunya pemerintah setempat untuk melaksanakannya.
Lanjutnya, aktivitas itikaf ada baiknya dilakukan di Masjid di wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok.
“Masjid Al Azhom tidak membuka i'tikaf untuk masyarakat luas hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa salat di Al Azhom. Begitu Juga dengan kegiatan nuzulul quran untuk dilakukan secara terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara hybrid,” imbaunya.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib, bahwa masjid Al Azhom tidak membuka i'tikaf dan nuzulul quran untuk masyarakat di luar Kota Tangerang, yang diperkenankan hanya masyarakat Kota Tangerang karena masih dilakukan terbatas.
Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang, Heriyanto menuturkan seluruh aturan Ramadan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang. Terlebih, DMI sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas Masjid untuk proses pengawasan penerapan prokes dan aturan yang sudah ditetapkan meski MUI bolehkan tarawih dengan shaf rapat.
“Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI dan DKM hingga tingkat wilayah akan terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jamaah dalam keberlangsungan ibadah Ramadhan 1443 H ini,” katanya.
MUI bolehkan tarawih dengan shaf rapat, dengan mengimbau masyarakat dan meminta pemerintah setempat agar melaksanakan sesuai perintah yang telah ditetapkan, agar tidak menjadi gelombang Covid-19 yang baru.****(Kontributor: Salsa Berlianthi Ariyanto)