MUI Bolehkan Tarawih Dengan Shaf Rapat, Simak Imbauan Lengkapnya
HARIANE - Bulan Ramadan 1443 Hijriah hanya tinggal menghitung hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang juga telah telah membahas insentif yang melahirkan fatwa baru terkait panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan. MUI bolehkan tarawih dengan shaf rapat.
Salah satunya, MUI telah memperbolehkan salat tarawih di Masjid, MUI bolehkan tarawih depan shaf rapat. Hal itulah yang diungkapkan Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib saat ditemui di gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (25/3/22).
Dilansir dari website resmi Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib menjelaskan bahwa kasus Covid-19 yang mulai melandai dengan berbagai pelonggaran yang ada di berbagai sektor. Maka, salat tarawih pada Ramadhan tahun ini MUI bolehkan tarawih dengan shaf rapat.
BACA JUGA : Mengingat Kembali Makna Ibadah Puasa dan Cara Meraih Kesempurnaan PuasaDengan adanya pandemi yang telah melanda dunia selama dua tahun lamanya, termasuk negara Indonesia membuat peringatan momentum keagamaan terbatas. Kini kasus Covid-19 di tanah air mulai mengalami penurunan dan memberi angin segar untuk bisa kembali seperti sedia kala.