Viral Netizen Curhat NIK Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mudah Cek Keanggotaan Partai Politik
Atas hasil penemuan tersebut Bawaslu RI pun memberikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus nama non-parpol tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Cara Cek NIK Dicatut Parpol atau Tidak Secara Online
Terkait dengan persoalan NIK dicatut Parpol, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya atau nama anggota keluarga tercatat sebagai anggota keluarga partai politik atau tidak, bisa dicek online secara mandiri.Cara cek keanggotaan partai politik adalah melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Caranya cukup dengan memasukkan NIK atau Nomor KTP ke dalam kolom yang tersedia kemudian klik ‘Cari’.Cara cek keanggotaan NIK di partai politik cukup mudah dilakukan. (Foto: Infopemilu)Apabila tidak merasa menjadi kader namun nama dan NIK tercatat sebagai anggota partai politik tertentu, maka masyarakat bisa mendatangi posko pengaduan di kantor Bawaslu RI kabupaten/kota setempat.Viralnya keluhan NIK dicatut parpol ini pun menambah perhatian masyarakat khusus ya warganet yang makin khawatir soal keamanan data pribadi yang dengan mudah disalahgunakan. ****