Berita , Pilihan Editor

Viral Netizen Curhat NIK Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mudah Cek Keanggotaan Partai Politik

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Viral Netizen Curhat NIK Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mudah Cek Keanggotaan Partai Politik
Viral Netizen Curhat NIK Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mudah Cek Keanggotaan Partai Politik
HARIANE – Viral di media sosial soal NIK dicatut parpol (partai politik) tanpa izin yang menimpa seorang netizen di Twitter.
Dalam curhatan NIK dicatut parpol tersebut, netizen melalui akun Twitter @puty memberikan perhatian kepada publik soal adanya dugaan data pribadi masyarakat yang dimasukkan ke dalam daftar keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan pemilik.
Terkait soal NIK dicatut parpol, Bawaslu RI selaku badan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia ternyata juga memiliki data soal banyaknya masyarakat non-parpol yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
Lalu bagaimana cara mengecek keanggotaan partai politik untuk memastikan diri sendiri tidak diikutsertakan sebagai anggota parpol secara diam-diam?
BACA JUGA : Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Pernyataan Tegas Jokowi Memastikan Tidak Akan Ada Penundaan

Bawaslu RI Laporkan 494 Nama Menjadi Korban Kasus NIK Dicatut Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Akun Twitter @puty menjadi viral lantaran mengeluhkan namanya yang tercatat sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Ia pun mengaku kesal dengan hasil pengecekkan di database milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tidak hanya @puty, beberapa akun Twitter pun melaporkan hal yang sama, bahwa namanya ternyata tercatat sebagai anggota partai politik tertentu, meski diduga tidak pernah merasa mendaftar menjadi kader.
NIK dicatut parpol
Netizen keluhkan NIK dicatut parpol sebagai anggota. (Foto: Twitter/puty)
Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaporkan setidaknya ada 494 nama dan NIK dicatut parpol sebagai data anggota partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024 nanti.
Data tersebut disampaikan melalui akun Instagram @bawasluri pada hari Senin, 29 Agustus 2022 lalu.
Dari 494 nama dan NIK yang dicatut oleh parpol tersebut, 282 di antaranya adalah nama dan/atau NIK ketua dan anggota serta pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupetan/Kota.
Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 212 nama merupakan hasil dari aduan yang diterima oleh posko pengaduan masyarakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Senin, 07 April 2025
Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Senin, 07 April 2025
Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Senin, 07 April 2025
Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Senin, 07 April 2025
Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025
Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Senin, 07 April 2025
Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Senin, 07 April 2025
Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Senin, 07 April 2025
Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Senin, 07 April 2025
Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Senin, 07 April 2025