Berita , D.I Yogyakarta
Ngaku Bisa Bebaskan Tahanan Kriminal, Pria Asal Bantul Bawa Kabur Uang Tiga Juta
HARIANE - Seorang pria berinisial SU (44) asal Bantul, ditangkap jajaran Polres Kulonprogo akibat tindak pidana penipuan dengan mengaku dapat membebaskan tahanan kriminal, Rabu 29 November 2023.
Diketahui, SU mengiming - imingkan bebasnya seorang tahanan kepada keuarga tahanan kasus perjudian online yang tengah menjalani proses hukum di Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviaturti mengatakan kasus penipuan bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku perjudian online.
"Tersangka perjudian online merupakan anak dari korban penipuan SU yakni M (65) warga Kulonprogo," ujar Novi saat dihubungi Hariane, Kamis 30 November 2023.
Penangkapan yang dilakukan kepolisian lantas menjadi peluang SU untuk melakukan penipuan dengan dalih dapat membebaskan tahanan keluarga M.
Novi mengungkapkan, SU mengaku dapat mengurus proses perkara hukum anak korban dengan meminta biaya sebesar Rp 3 juta.
"SU berdalih bahwa jika telah dibayar, tahanan tersebut akan keluar dari sel dan akan bebas dari perkara hukum," ucapnya.
Akan tetapi, setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku ternyata anak korban tidak kunjung bebas dari tahanan Rutan Polres Kulonprogo.
Merasa tertipu, korban lantas melaporakan hal itu ke Polres Kulonprogo dengan laporan tindak pidana penipuan.
"Tim resmob Polres Kulonprogo berhasil meringkus pelaku di wilayah Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta," ucapnya.
Kepada polisi, SU mengaku uang Rp 3 juta milik korban telah digunakannya untuk kebutuhan sehari - hari. Ia juga mengaku mengabaikan korban ketika menanyakan perkara anak korban usai mendapatkan uang.
Novi mengatakan tidak peran pelaku sehingga nekat mengaku dapat membebaskan tahanan kriminal.