Berita , D.I Yogyakarta
Nyatakan Sikap, MUI dan Ormas Islam Bantul Minta Polisi Tak Hangat Tai Ayam Brantas Peredaran Miras
HARIANE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Bantul mengeluarkan pernyataan sikap penolakan peredaran minuman keras (miras) di masyarakat. Pernyataan sikap ini disampaikan di Masjid Agung Bantul pada Jumat, 08, November, 2024.
Ketua MUI Bantul, K.H. Habib A Syakur mengatakan bahwa pernyataan sikap ini sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya peredaran miras yang praktiknya sudah secara terang-terangan di wilayah Bantul.
"Oleh karena itu, kami para ormas dengan ini menyatakan sikap secara resmi untuk menolak peredaran miras yang ada di wilayah Kabupaten Bantul khususnya," kata dia.
Selain itu, katanya, acara yang diinisiasi oleh ormas Muhamadiyah, NU, serta MUI Bantul ini adalah sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan kepolisian agar selalu tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran miras. Pihaknya meminta agar tidak ada lagi peredaran miras di Kabupaten Bantul di kemudian hari.
"Mohon maaf, saya katakan sedikit kasar, istilahnya jangan hanya hangat-hangat tai ayam dalam melakukan pemberantasan miras ini," tegasnya.
Sebab, kata dia, mengkonsumsi miras adalah perbuatan yang dilarang oleh agama. Disamping itu, miras juga akan berefek kepada hal-hal negatif, serta mengganggu kesehatan fisik dan jiwa.
Habib mengatakan mengatakan ada empat poin dalam pernyataan sikap tersebut. Pertama, menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Kedua, menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Ketiga, mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, secara terus menerus dan berkelanjutan.
"Terakhir, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul," ucapnya.