Berita , D.I Yogyakarta

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras
Penyegelan dan pemasangan garis polisi di beberapa toko minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Langkah penindakan langsung diambil dengan melakukan penutupan terhadap gerai yang menjual minuman keras (miras) ataupun minuman beralkohol. 

Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja mengatakan, melalui Inbup tersebut, Pemkab Bantul bakal menindak secara tegas toko miras yang tidak memiliki izin edar.

Upaya penindakan akan dipercepat melalui kerja sama antara Satpol PP, dan jajaran Polres Bantul. Menurutnya, sejauh ini ada sekitar 24 toko minuman keras yang terdeteksi tidak memiliki izin. Dimana, lima diantaranya telah dilakukan penyegelan dan penutupan. 

"Intinya itu menindaklanjuti instruksi gubernur. Kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat," katanya, Kamis, 31, Oktober 2024. 

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Didalamnya juga mengatur soal lokasi penjualan miras, batasan usia, dan cara penjualan. 

"Makannya dalam Perda itu kita tidak melarang peredaran miras, tetapi optimalisasi pengawasan dan pengaturan. Misal yang kita atur usia dibawah 21 tahun dilarang, terus minum ditempat diatur, terus delivery service diatur," katanya.

Terkait aturan ini, Agus berharap seluruh elemen masyarakat bisa diajak bekerja sama untuk mengontrol peredaran miras. Masyarakat diminta untuk melaporkan secara langsung apabila menemukan adanya usaha yang tidak sesuai regulasi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB