Berita , D.I Yogyakarta

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras
Penyegelan dan pemasangan garis polisi di beberapa toko minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Langkah penindakan langsung diambil dengan melakukan penutupan terhadap gerai yang menjual minuman keras (miras) ataupun minuman beralkohol. 

Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja mengatakan, melalui Inbup tersebut, Pemkab Bantul bakal menindak secara tegas toko miras yang tidak memiliki izin edar.

Upaya penindakan akan dipercepat melalui kerja sama antara Satpol PP, dan jajaran Polres Bantul. Menurutnya, sejauh ini ada sekitar 24 toko minuman keras yang terdeteksi tidak memiliki izin. Dimana, lima diantaranya telah dilakukan penyegelan dan penutupan. 

"Intinya itu menindaklanjuti instruksi gubernur. Kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat," katanya, Kamis, 31, Oktober 2024. 

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Didalamnya juga mengatur soal lokasi penjualan miras, batasan usia, dan cara penjualan. 

"Makannya dalam Perda itu kita tidak melarang peredaran miras, tetapi optimalisasi pengawasan dan pengaturan. Misal yang kita atur usia dibawah 21 tahun dilarang, terus minum ditempat diatur, terus delivery service diatur," katanya.

Terkait aturan ini, Agus berharap seluruh elemen masyarakat bisa diajak bekerja sama untuk mengontrol peredaran miras. Masyarakat diminta untuk melaporkan secara langsung apabila menemukan adanya usaha yang tidak sesuai regulasi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Sabtu, 17 Mei 2025
Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025
Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Sabtu, 17 Mei 2025
Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025