HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Langkah penindakan langsung diambil dengan melakukan penutupan terhadap gerai yang menjual minuman keras (miras) ataupun minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja mengatakan, melalui Inbup tersebut, Pemkab Bantul bakal menindak secara tegas toko miras yang tidak memiliki izin edar.
Upaya penindakan akan dipercepat melalui kerja sama antara Satpol PP, dan jajaran Polres Bantul. Menurutnya, sejauh ini ada sekitar 24 toko minuman keras yang terdeteksi tidak memiliki izin. Dimana, lima diantaranya telah dilakukan penyegelan dan penutupan.
"Intinya itu menindaklanjuti instruksi gubernur. Kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat," katanya, Kamis, 31, Oktober 2024.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Didalamnya juga mengatur soal lokasi penjualan miras, batasan usia, dan cara penjualan.
"Makannya dalam Perda itu kita tidak melarang peredaran miras, tetapi optimalisasi pengawasan dan pengaturan. Misal yang kita atur usia dibawah 21 tahun dilarang, terus minum ditempat diatur, terus delivery service diatur," katanya.
Terkait aturan ini, Agus berharap seluruh elemen masyarakat bisa diajak bekerja sama untuk mengontrol peredaran miras. Masyarakat diminta untuk melaporkan secara langsung apabila menemukan adanya usaha yang tidak sesuai regulasi.****