Budaya , Idul Fitri 1444H
Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah Jika Memenuhi Kondisi Ini, Tak Hanya Orang Mampu
Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi salah satu dari kebutuhan pokok tersebut saat malam lebaran, maka orang tersebut tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Ketentuan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zakariya al-Anshari pada Kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, seperti berikut ini:
Artinya: "Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)," Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200)
Berdasarkan referensi hukum zakat fitrah di atas, bisa dipahami bahwa standar "orang tidak mampu" yang menggugurkan kewajiban zakat fitrah bersifat nisbi, atau tergantung sedikit atau banyaknya kebutuhan seseorang dan orang yang wajib dinafkahi saat malam Idul Fitri.
Dengan kata lain, meski orang tersebut mempunyai harta yang banyak, namun tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya saat malam lebaran, maka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Sebaliknya, orang dengan harta sedikit, yang kebutuhan pokoknya tercukupi saat malam lebaran diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Lantas bagaimana dengan orang yang masuk dalam kategori fakir? Untuk menjawab pertanyaan apakah orang miskin wajib zakat fitrah, tentunya harus dikembalikan pada ketentuan di atas.
Jika orang miskin tersebut mempunyai harta yang melebihi kebutuhan pokoknya, maka tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Meski, pada hari-hari lainnya kebutuhan pokoknya tidak tercukupi.
Misalnya saja, saat orang miskin tersebut menerima zakat fitrah dari beberapa orang, yang membuatnya mempunyai bahan pokok yang lebih dari cukup saat malam hari raya Idul Fitri.
Sebagai tambahan, yang dimaksud "orang miskin" yang merujuk pada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) adalah orang yang mempunyai uang atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun harta yang dimiliki tidak bisa mencukupi kebutuhan tersebut.
Keterangan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zainuddin al-Maliabari dalam Kitab Fath al-Muin, seperti di bawah ini.