Budaya , Idul Fitri 1444H

Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah Jika Memenuhi Kondisi Ini, Tak Hanya Orang Mampu

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Orang miskin wajib zakat fitrah
Orang miskin wajib zakat fitrah jika hartanya lebih dari cukup di malam Hari Raya Idul Fitri. (Foto: Pixabay/ulleo)

Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi salah satu dari kebutuhan pokok tersebut saat malam lebaran, maka orang tersebut tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Ketentuan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zakariya al-Anshari pada Kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, seperti berikut ini:

Orang miskin wajib zakat fitrah

Artinya: "Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)," Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200)

Berdasarkan referensi hukum zakat fitrah di atas, bisa dipahami bahwa standar "orang tidak mampu" yang menggugurkan kewajiban zakat fitrah bersifat nisbi, atau tergantung sedikit atau banyaknya kebutuhan seseorang dan orang yang wajib dinafkahi saat malam Idul Fitri.

Dengan kata lain, meski orang tersebut mempunyai harta yang banyak, namun tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya saat malam lebaran, maka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Sebaliknya, orang dengan harta sedikit, yang kebutuhan pokoknya tercukupi saat malam lebaran diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Lantas bagaimana dengan orang yang masuk dalam kategori fakir? Untuk menjawab pertanyaan apakah orang miskin wajib zakat fitrah, tentunya harus dikembalikan pada ketentuan di atas.

Jika orang miskin tersebut mempunyai harta yang melebihi kebutuhan pokoknya, maka tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Meski, pada hari-hari lainnya kebutuhan pokoknya tidak tercukupi.

Misalnya saja, saat orang miskin tersebut menerima zakat fitrah dari beberapa orang, yang membuatnya mempunyai bahan pokok yang lebih dari cukup saat malam hari raya Idul Fitri.

Sebagai tambahan, yang dimaksud "orang miskin" yang merujuk pada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) adalah orang yang mempunyai uang atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun harta yang dimiliki tidak bisa mencukupi kebutuhan tersebut.

Keterangan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zainuddin al-Maliabari dalam Kitab Fath al-Muin, seperti di bawah ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025