Budaya , Idul Fitri 1444H

Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah Jika Memenuhi Kondisi Ini, Tak Hanya Orang Mampu

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Orang miskin wajib zakat fitrah
Orang miskin wajib zakat fitrah jika hartanya lebih dari cukup di malam Hari Raya Idul Fitri. (Foto: Pixabay/ulleo)

Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi salah satu dari kebutuhan pokok tersebut saat malam lebaran, maka orang tersebut tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Ketentuan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zakariya al-Anshari pada Kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, seperti berikut ini:

Orang miskin wajib zakat fitrah

Artinya: "Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)," Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200)

Berdasarkan referensi hukum zakat fitrah di atas, bisa dipahami bahwa standar "orang tidak mampu" yang menggugurkan kewajiban zakat fitrah bersifat nisbi, atau tergantung sedikit atau banyaknya kebutuhan seseorang dan orang yang wajib dinafkahi saat malam Idul Fitri.

Dengan kata lain, meski orang tersebut mempunyai harta yang banyak, namun tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya saat malam lebaran, maka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Sebaliknya, orang dengan harta sedikit, yang kebutuhan pokoknya tercukupi saat malam lebaran diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Lantas bagaimana dengan orang yang masuk dalam kategori fakir? Untuk menjawab pertanyaan apakah orang miskin wajib zakat fitrah, tentunya harus dikembalikan pada ketentuan di atas.

Jika orang miskin tersebut mempunyai harta yang melebihi kebutuhan pokoknya, maka tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Meski, pada hari-hari lainnya kebutuhan pokoknya tidak tercukupi.

Misalnya saja, saat orang miskin tersebut menerima zakat fitrah dari beberapa orang, yang membuatnya mempunyai bahan pokok yang lebih dari cukup saat malam hari raya Idul Fitri.

Sebagai tambahan, yang dimaksud "orang miskin" yang merujuk pada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) adalah orang yang mempunyai uang atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun harta yang dimiliki tidak bisa mencukupi kebutuhan tersebut.

Keterangan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zainuddin al-Maliabari dalam Kitab Fath al-Muin, seperti di bawah ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB