Budaya , Idul Fitri 1444H

Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah Jika Memenuhi Kondisi Ini, Tak Hanya Orang Mampu

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Orang miskin wajib zakat fitrah
Orang miskin wajib zakat fitrah jika hartanya lebih dari cukup di malam Hari Raya Idul Fitri. (Foto: Pixabay/ulleo)

Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi salah satu dari kebutuhan pokok tersebut saat malam lebaran, maka orang tersebut tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Ketentuan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zakariya al-Anshari pada Kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, seperti berikut ini:

Orang miskin wajib zakat fitrah

Artinya: "Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)," Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200)

Berdasarkan referensi hukum zakat fitrah di atas, bisa dipahami bahwa standar "orang tidak mampu" yang menggugurkan kewajiban zakat fitrah bersifat nisbi, atau tergantung sedikit atau banyaknya kebutuhan seseorang dan orang yang wajib dinafkahi saat malam Idul Fitri.

Dengan kata lain, meski orang tersebut mempunyai harta yang banyak, namun tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya saat malam lebaran, maka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Sebaliknya, orang dengan harta sedikit, yang kebutuhan pokoknya tercukupi saat malam lebaran diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Lantas bagaimana dengan orang yang masuk dalam kategori fakir? Untuk menjawab pertanyaan apakah orang miskin wajib zakat fitrah, tentunya harus dikembalikan pada ketentuan di atas.

Jika orang miskin tersebut mempunyai harta yang melebihi kebutuhan pokoknya, maka tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Meski, pada hari-hari lainnya kebutuhan pokoknya tidak tercukupi.

Misalnya saja, saat orang miskin tersebut menerima zakat fitrah dari beberapa orang, yang membuatnya mempunyai bahan pokok yang lebih dari cukup saat malam hari raya Idul Fitri.

Sebagai tambahan, yang dimaksud "orang miskin" yang merujuk pada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) adalah orang yang mempunyai uang atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun harta yang dimiliki tidak bisa mencukupi kebutuhan tersebut.

Keterangan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zainuddin al-Maliabari dalam Kitab Fath al-Muin, seperti di bawah ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Rabu, 04 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Meroket, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Meroket, Cek Disini

Rabu, 04 Juni 2025
Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Rabu, 04 Juni 2025
Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025