Budaya , Idul Fitri 1444H

Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah Jika Memenuhi Kondisi Ini, Tak Hanya Orang Mampu

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Orang miskin wajib zakat fitrah
Orang miskin wajib zakat fitrah jika hartanya lebih dari cukup di malam Hari Raya Idul Fitri. (Foto: Pixabay/ulleo)

Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi salah satu dari kebutuhan pokok tersebut saat malam lebaran, maka orang tersebut tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Ketentuan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zakariya al-Anshari pada Kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, seperti berikut ini:

Orang miskin wajib zakat fitrah

Artinya: "Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)," Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200)

Berdasarkan referensi hukum zakat fitrah di atas, bisa dipahami bahwa standar "orang tidak mampu" yang menggugurkan kewajiban zakat fitrah bersifat nisbi, atau tergantung sedikit atau banyaknya kebutuhan seseorang dan orang yang wajib dinafkahi saat malam Idul Fitri.

Dengan kata lain, meski orang tersebut mempunyai harta yang banyak, namun tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya saat malam lebaran, maka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Sebaliknya, orang dengan harta sedikit, yang kebutuhan pokoknya tercukupi saat malam lebaran diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Lantas bagaimana dengan orang yang masuk dalam kategori fakir? Untuk menjawab pertanyaan apakah orang miskin wajib zakat fitrah, tentunya harus dikembalikan pada ketentuan di atas.

Jika orang miskin tersebut mempunyai harta yang melebihi kebutuhan pokoknya, maka tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Meski, pada hari-hari lainnya kebutuhan pokoknya tidak tercukupi.

Misalnya saja, saat orang miskin tersebut menerima zakat fitrah dari beberapa orang, yang membuatnya mempunyai bahan pokok yang lebih dari cukup saat malam hari raya Idul Fitri.

Sebagai tambahan, yang dimaksud "orang miskin" yang merujuk pada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) adalah orang yang mempunyai uang atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun harta yang dimiliki tidak bisa mencukupi kebutuhan tersebut.

Keterangan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Zainuddin al-Maliabari dalam Kitab Fath al-Muin, seperti di bawah ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025