Berita

Panji Gumilang Dinilai Tidak Kooperatif dalam Pemeriksaan, Polisi: Surat Dokter Kita Ragukan

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Panji Gumilang Dinilai Tidak Kooperatif dalam Pemeriksaan, Polisi: Surat Dokter Kita Ragukan
Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan. (Foto: PMJ News)

HARIANE - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

Dirinya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Terkait alasan penahanan tersebut, diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Berikut informasi selengkapnya.

Panji Gumilang Dinilai Tidak Kooperatif dalam Pemeriksaan

Penyidik Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Adapun alasan penahanan terhada tersangka lantaran dinilai tida kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Djuhandani, seperti dilansir dari PMJ News.

Hal ini terlihat dari absennya Panji Gumilang dalam memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan yang kedua dengan alasan sakit.

"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," lanjutnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tersangka Panji Gumilang ditahan sejak Rabu, 2 Agustus 2023.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya terkait penahanan Panji Gummilang. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025