Berita , D.I Yogyakarta
Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja, Forpi Yogyakarta: Pengawasan Perlu Ditingkatkan
HARIANE - Menyoroti pasangan muda bermesraan di Titik 0 Km Jogja, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap agar pihak-pihak terkait meningkatkan pengawasan.
Disampaikan oleh anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, hal itu dimaksudkan agar kasus dugaan asusila di Titik 0 KM Jogja atau seperti di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak terulang kembali.
Seperti diketahui Kota Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota pelajar, melainkan juga kota pariwisata di mana kedua predikat tersebut harus tetap dipertahankan.
“Jangan dirusak dengan hal-hal dapat merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan pariwisata,” tegas Kamba, Minggu, 25 Juni 2023.
Selain perlu meninggatkan pengawasan, pihak-pihak terkait juga perlu menambah titik-titik penerangan yang sekiranya dirasa kurang.
Menurut Baharuddin, karena di lokasi masih minim penerangan, maka pengunjung berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar kesusilaan.
“Perlu penambahan penerangan misalnya disekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta,” kata dia.
Selain mencegah tindak asusila di Titik 0 KM Jogja, upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminal seperti kejahatan jalanan atau klitih.
Ia menegaskan, setiap aturan hukum baik perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan, entah bagi warga asli Yogyakarta maupun luar Yogyakarta.
Sanksi Hukum Bagi Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja
Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata Kamba, bagi pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan.
Akan tetapi menurutnya pidana penjara merupakan langkah terakhir yang dapat diterapkan.