Berita , D.I Yogyakarta

Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja, Forpi Yogyakarta: Pengawasan Perlu Ditingkatkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pasangan muda bermesraan di Titik 0 km jogja
Pasangan muda-mudi tertangkap kamera sedang bermesraan di Titik 0 KM Jogja. (Foto: Twitter/Merapi_uncover)

HARIANE - Menyoroti pasangan muda bermesraan di Titik 0 Km Jogja, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap agar pihak-pihak terkait meningkatkan pengawasan.

Disampaikan oleh anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, hal itu dimaksudkan agar kasus dugaan asusila di Titik 0 KM Jogja atau seperti di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak terulang kembali.

Seperti diketahui Kota Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota pelajar, melainkan juga kota pariwisata di mana kedua predikat tersebut harus tetap dipertahankan.

“Jangan dirusak dengan hal-hal dapat merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan pariwisata,” tegas Kamba, Minggu, 25 Juni 2023.

Selain perlu meninggatkan pengawasan, pihak-pihak terkait juga perlu menambah titik-titik penerangan yang sekiranya dirasa kurang.

Menurut Baharuddin, karena di lokasi masih minim penerangan, maka pengunjung berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar kesusilaan.

“Perlu penambahan penerangan misalnya disekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta,” kata dia.

Selain mencegah tindak asusila di Titik 0 KM Jogja, upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminal seperti kejahatan jalanan atau klitih.

Ia menegaskan, setiap aturan hukum baik perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan, entah bagi warga asli Yogyakarta maupun luar Yogyakarta.

Sanksi Hukum Bagi Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja

Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata Kamba, bagi pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan.

Akan tetapi menurutnya pidana penjara merupakan langkah terakhir yang dapat diterapkan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB