Berita , D.I Yogyakarta

Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja, Forpi Yogyakarta: Pengawasan Perlu Ditingkatkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pasangan muda bermesraan di Titik 0 km jogja
Pasangan muda-mudi tertangkap kamera sedang bermesraan di Titik 0 KM Jogja. (Foto: Twitter/Merapi_uncover)

HARIANE - Menyoroti pasangan muda bermesraan di Titik 0 Km Jogja, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap agar pihak-pihak terkait meningkatkan pengawasan.

Disampaikan oleh anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, hal itu dimaksudkan agar kasus dugaan asusila di Titik 0 KM Jogja atau seperti di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak terulang kembali.

Seperti diketahui Kota Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota pelajar, melainkan juga kota pariwisata di mana kedua predikat tersebut harus tetap dipertahankan.

“Jangan dirusak dengan hal-hal dapat merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan pariwisata,” tegas Kamba, Minggu, 25 Juni 2023.

Selain perlu meninggatkan pengawasan, pihak-pihak terkait juga perlu menambah titik-titik penerangan yang sekiranya dirasa kurang.

Menurut Baharuddin, karena di lokasi masih minim penerangan, maka pengunjung berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar kesusilaan.

“Perlu penambahan penerangan misalnya disekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta,” kata dia.

Selain mencegah tindak asusila di Titik 0 KM Jogja, upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminal seperti kejahatan jalanan atau klitih.

Ia menegaskan, setiap aturan hukum baik perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan, entah bagi warga asli Yogyakarta maupun luar Yogyakarta.

Sanksi Hukum Bagi Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja

Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata Kamba, bagi pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan.

Akan tetapi menurutnya pidana penjara merupakan langkah terakhir yang dapat diterapkan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025