Jatim
Pedoman Pelaksanaan Karnaval di Kota Batu, Salah Satunya Larangan Digelar Saat Weekend
HARIANE - Dinas Perhubungan Kota Batu telah merilis secara resmi terkait pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu yang harus ditaati oleh seluruh warga atau panitia penyelenggara.
Aturan ini ditetapkan agar acara karnaval dapat berjalan lebih aman serta tidak menggangu pihak manapun saat diberlanngsungkannya karnaval tersebut.
Beberapa poin atau aturan yang ditetapkan diantaranya terkait waktu pelaksanaan, kegiatan yang digelar dan lain sebagainya.
Simak di bawah ini beberapa aturan yang harus dipatuhi saat menggelar acara karnaval di Kota Batu.
Pedoman Pelaksanaan Karnaval di Kota Batu
Dilansir melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Batu @dishubkotabatu, pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu berdasarkan aturan SE NO: 301/2446/422.205/2023.
Inilah beberapa aturan yang harus diperhatikan masyarakat khususnya panitia karnaval yang akan menyelenggarakan acara karnaval tersebut, perhatian beberapa ketentuannya sebagai berikut:
1. Memperhatikan etika, budaya dan kesopanan.
2. Tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem, gunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya bukan truck atau sejenisnya.
3. Dilarang menyalakan petasan, membawa senjatat ajam serta minuman keras atau narkoba.
4. Membatasi jumlah peserta, maksimal selesai jam 21.00 WIB, agar tidak mengganggu aktifitas dan waktu istirahat masyarakat.
5. Tidak melaksanakan karnaval hari Sabtu dan Minggu serta tidak menggunakan menutup jalan protokol provinsi atau kota, agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan.