Berita , D.I Yogyakarta

Pegiat HAM Yogyakarta Laporkan Zulkifli Hasan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat Asas Umum Penyelenggaraan Negara

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pegiat HAM Yogyakarta Laporkan Zulkifli Hasan
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta laporkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kepada Presiden RI. (Foto: Pegiat HAM Yogyakarta)

HARIANE - Koalisi pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dengan menyurati Presiden Republik Indonesia.

Zukifli Hasan dilaporkan atas dugaan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara pada Jumat, 22 Desember 2023 di Kantor Pos Yogyakarta. 

Hal itu merupakan imbas dari pidato Zulkifli Hasan dalam acara Rakernas APPSI, dimana ia diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan tupoksi sebagai Menteri Perdagangan yang bertindak partisan yaitu menyebut kata-kata 'saking cintanya sama...'.

Menteri ZH menyebut langsung nama capres tertentu, diikuti dengan gerakan kode jari tertentu yang menunjukkan kode angka capres tertentu. 

Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu menyebut perbuatan tersebut tidak beretika, tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang menteri yang digaji Rakyat Indonesia dan mestinya menjunjung tinggi Asas - Asas Umum Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam hal ini Asas Akuntabilitas. 

“Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan adanya konflik kepentingan yang mestinya Menteri menjunjung tinggi kepentingan publik bukan partisan atau membuat kepentingan golongan tertentu,” ujarnya. 

Pihaknya juga mendesak agar Presiden mencopot Menteri Zulkifli Hasan dimana melanggar Pasal 3 angka 7, Pasal 5 angka 6 UU 28 tahun 1999 dan pelanggaran etika jabatan yaitu sebagai Menteri Perdagangan RI yang mestinya bekerja untuk Rakyat Indonesia. 

“Tapi malah bertindak partisan yang penuh konflik kepentingan hanya demi golongan atau kelompok tertentu,” tandasnya. 

Untuk menunda permintaan dalam 7 hari kerja hingga 5 Januari 2024, Presiden RI dapat memenuhi tuntutan yang diajukan.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025