Berita , D.I Yogyakarta

Pegiat HAM Yogyakarta Laporkan Zulkifli Hasan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat Asas Umum Penyelenggaraan Negara

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pegiat HAM Yogyakarta Laporkan Zulkifli Hasan
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta laporkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kepada Presiden RI. (Foto: Pegiat HAM Yogyakarta)

HARIANE - Koalisi pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dengan menyurati Presiden Republik Indonesia.

Zukifli Hasan dilaporkan atas dugaan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara pada Jumat, 22 Desember 2023 di Kantor Pos Yogyakarta. 

Hal itu merupakan imbas dari pidato Zulkifli Hasan dalam acara Rakernas APPSI, dimana ia diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan tupoksi sebagai Menteri Perdagangan yang bertindak partisan yaitu menyebut kata-kata 'saking cintanya sama...'.

Menteri ZH menyebut langsung nama capres tertentu, diikuti dengan gerakan kode jari tertentu yang menunjukkan kode angka capres tertentu. 

Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu menyebut perbuatan tersebut tidak beretika, tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang menteri yang digaji Rakyat Indonesia dan mestinya menjunjung tinggi Asas - Asas Umum Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam hal ini Asas Akuntabilitas. 

“Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan adanya konflik kepentingan yang mestinya Menteri menjunjung tinggi kepentingan publik bukan partisan atau membuat kepentingan golongan tertentu,” ujarnya. 

Pihaknya juga mendesak agar Presiden mencopot Menteri Zulkifli Hasan dimana melanggar Pasal 3 angka 7, Pasal 5 angka 6 UU 28 tahun 1999 dan pelanggaran etika jabatan yaitu sebagai Menteri Perdagangan RI yang mestinya bekerja untuk Rakyat Indonesia. 

“Tapi malah bertindak partisan yang penuh konflik kepentingan hanya demi golongan atau kelompok tertentu,” tandasnya. 

Untuk menunda permintaan dalam 7 hari kerja hingga 5 Januari 2024, Presiden RI dapat memenuhi tuntutan yang diajukan.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB