Berita , D.I Yogyakarta

Pegiat HAM Yogyakarta Laporkan Zulkifli Hasan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat Asas Umum Penyelenggaraan Negara

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pegiat HAM Yogyakarta Laporkan Zulkifli Hasan
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta laporkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kepada Presiden RI. (Foto: Pegiat HAM Yogyakarta)

HARIANE - Koalisi pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dengan menyurati Presiden Republik Indonesia.

Zukifli Hasan dilaporkan atas dugaan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara pada Jumat, 22 Desember 2023 di Kantor Pos Yogyakarta. 

Hal itu merupakan imbas dari pidato Zulkifli Hasan dalam acara Rakernas APPSI, dimana ia diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan tupoksi sebagai Menteri Perdagangan yang bertindak partisan yaitu menyebut kata-kata 'saking cintanya sama...'.

Menteri ZH menyebut langsung nama capres tertentu, diikuti dengan gerakan kode jari tertentu yang menunjukkan kode angka capres tertentu. 

Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu menyebut perbuatan tersebut tidak beretika, tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang menteri yang digaji Rakyat Indonesia dan mestinya menjunjung tinggi Asas - Asas Umum Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam hal ini Asas Akuntabilitas. 

“Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan adanya konflik kepentingan yang mestinya Menteri menjunjung tinggi kepentingan publik bukan partisan atau membuat kepentingan golongan tertentu,” ujarnya. 

Pihaknya juga mendesak agar Presiden mencopot Menteri Zulkifli Hasan dimana melanggar Pasal 3 angka 7, Pasal 5 angka 6 UU 28 tahun 1999 dan pelanggaran etika jabatan yaitu sebagai Menteri Perdagangan RI yang mestinya bekerja untuk Rakyat Indonesia. 

“Tapi malah bertindak partisan yang penuh konflik kepentingan hanya demi golongan atau kelompok tertentu,” tandasnya. 

Untuk menunda permintaan dalam 7 hari kerja hingga 5 Januari 2024, Presiden RI dapat memenuhi tuntutan yang diajukan.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025