Berita , D.I Yogyakarta

Pegiat HAM Yogyakarta Laporkan Zulkifli Hasan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat Asas Umum Penyelenggaraan Negara

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pegiat HAM Yogyakarta Laporkan Zulkifli Hasan
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta laporkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kepada Presiden RI. (Foto: Pegiat HAM Yogyakarta)

HARIANE - Koalisi pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dengan menyurati Presiden Republik Indonesia.

Zukifli Hasan dilaporkan atas dugaan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara pada Jumat, 22 Desember 2023 di Kantor Pos Yogyakarta. 

Hal itu merupakan imbas dari pidato Zulkifli Hasan dalam acara Rakernas APPSI, dimana ia diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan tupoksi sebagai Menteri Perdagangan yang bertindak partisan yaitu menyebut kata-kata 'saking cintanya sama...'.

Menteri ZH menyebut langsung nama capres tertentu, diikuti dengan gerakan kode jari tertentu yang menunjukkan kode angka capres tertentu. 

Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu menyebut perbuatan tersebut tidak beretika, tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang menteri yang digaji Rakyat Indonesia dan mestinya menjunjung tinggi Asas - Asas Umum Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam hal ini Asas Akuntabilitas. 

“Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan adanya konflik kepentingan yang mestinya Menteri menjunjung tinggi kepentingan publik bukan partisan atau membuat kepentingan golongan tertentu,” ujarnya. 

Pihaknya juga mendesak agar Presiden mencopot Menteri Zulkifli Hasan dimana melanggar Pasal 3 angka 7, Pasal 5 angka 6 UU 28 tahun 1999 dan pelanggaran etika jabatan yaitu sebagai Menteri Perdagangan RI yang mestinya bekerja untuk Rakyat Indonesia. 

“Tapi malah bertindak partisan yang penuh konflik kepentingan hanya demi golongan atau kelompok tertentu,” tandasnya. 

Untuk menunda permintaan dalam 7 hari kerja hingga 5 Januari 2024, Presiden RI dapat memenuhi tuntutan yang diajukan.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025