Berita , Ekbis
Pasca TikTok Shop Dilarang, Mendag Zulkifli Hasan: Keberpihakan Terhadap UMKM Tidak Bisa Ditawar
HARIANE - Pasca TikTok Shop dilarang dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tegas pemerintah berpihak pada UMKM.
Zulhas mengatakan bahwa untuk mengemban perintah Presiden, Kementerian Perdagangan akan memberikan binaan untuk UMKM agar tidak tergerus dengan produk impor.
"Atas perintah Presiden, kita harus sungguh-sungguh memperhatian UMKM kita karena UMKM mewakili sekitar 90 persen kegiatan bisnis. Keberpihakan terhadap UMKM tidak bisa ditawar. Kita bina dan kembangkan UMKM terus agar UMKM bisa menguasai pasar domestik, lalu mereka bisa mengekspor. Kalau Indonesia mau menjadi negara maju tahun 2045, kita harus menguasai ekspor," jelas Zulhas.
Pernyataan tersebut ia keluarkan setelah mengunjungi Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur hari ini Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam kunjungan Mendag ke PGC, Zulhas pun berbelanja berbagai produk yang dijual seperti baju koko, batik, kaos, produk perawatan tubuh, dan lainnya.
Produk yang dibeli adalah hasil produksi dalam negeri termasuk buatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagai dukungan untuk mendorong produk UMKM bisa diekspor, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa pemerintah akan mengawasi barang-barang impor yang masuk ke pusat perbelanjaan.
“Kami akan lihat dan akan kami tertibkan. Produk-produk ini kan harus memenuhi standar, misalnya terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kesesuaian produk dengan dokumen jika melalui mekanisme post-border. Saya sore ini rapat dengan Presiden untuk memperhatikan fenomena barang impor di pusat-pusat perbelanjaan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
TikTok Shop Ditutup, Mendag Harap Pusat Perbelanjaan Makin Ramai
TikTop Shop yang sempat meresahkan para pedagang UMKM karena dianggap merusak harga pasar dan menjadi penyebab sepinya pembeli resmi dilarang beroperasi di Indonesia.
Larangan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditetapkan per 25 September 2023.
Dalam kunjungan Mendag ke PGC Jakarta Timur, Zulhas berharap pusat perbelanjaan akan semakin ramai setelah dikeluarkannya Permendag tersebut yang melarang praktek perdagangan model TikTok Shop.