Berita , D.I Yogyakarta

Dinilai Tak Adil, Koalisi Pegiat HAM Akan Laporkan Hakim Perkara IMB Swiss Bell Hotel ke KY

profile picture Andi May
Andi May
Swiss Bell Hotel PTUN Yogyakarta
Elanto Wijoyono saat menjadi salah satu saksi persidangan perkara IMB Swiss Bell Hotel. (Foto : Dokumentasi Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta)

HARIANE - Koalisi Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Yogyakarta akan melaporkan dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Hal ini buntut proses persidangan gugatan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swiss Bell hotel yang diduga menyerobot tanah milik negara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pasalnya, kedua hakim diduga tidak adil terhadap saksi persidangan yang dihadirkan oleh penggugat saat proses sidang berlangsung di PTUN Yogyakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu saat dihubungi Hariane, Selasa 4 Juli 2023.

Ia menyampaikan, kedua Hakim PTUN menunjukan sikap tak adil terhadap saksi Vitryin Haryanti selaku pegiat LSM Lembaga Advokasi Yogyakarta.

Hal ini terjadi ketika pihaknya melakukan pemantauan langsung proses persidangan di PTUN.

"Hakim anggota satu mencecar saksi Vitryn terkait kerugian pribadi, padahal obyek sengketanya merupakan tanah negara bukan milik pribadi, hal itu yang kami duga hakim tidak adil dalam proses persidangan," ujar Tri Wahyu.

Ia juga menyebutkan, Vitryn memberikan keterangan sebagai saksi bukan penggugat sehingga perbuatan hakim terhadap saksi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sedangkan, Hakim Ketua mengeluarkan kalimat 'Hati-hati ahli yang akan diajukan' terhadap penggugat.

"Kami duga hakim tidak profesional dalam persidangan saat melontarkan kata-kata tersebut kepada penggugat," ungkapnya.

Padahal, menurut Tri Wahyu, UU PTUN Nomor 5 Tahun 1986 dengan jelas menjamin keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang dijamin di Pasal 100 ayat 1 huruf b dan Pasal 102.

Tri Wahyu menyampaikan, pihaknya berencana akan melakukan pelaporan dua hakim tersebut secepatnya ke KY RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025