Berita , D.I Yogyakarta

Dinilai Tak Adil, Koalisi Pegiat HAM Akan Laporkan Hakim Perkara IMB Swiss Bell Hotel ke KY

profile picture Andi May
Andi May
Swiss Bell Hotel PTUN Yogyakarta
Elanto Wijoyono saat menjadi salah satu saksi persidangan perkara IMB Swiss Bell Hotel. (Foto : Dokumentasi Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta)

HARIANE - Koalisi Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Yogyakarta akan melaporkan dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Hal ini buntut proses persidangan gugatan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swiss Bell hotel yang diduga menyerobot tanah milik negara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pasalnya, kedua hakim diduga tidak adil terhadap saksi persidangan yang dihadirkan oleh penggugat saat proses sidang berlangsung di PTUN Yogyakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu saat dihubungi Hariane, Selasa 4 Juli 2023.

Ia menyampaikan, kedua Hakim PTUN menunjukan sikap tak adil terhadap saksi Vitryin Haryanti selaku pegiat LSM Lembaga Advokasi Yogyakarta.

Hal ini terjadi ketika pihaknya melakukan pemantauan langsung proses persidangan di PTUN.

"Hakim anggota satu mencecar saksi Vitryn terkait kerugian pribadi, padahal obyek sengketanya merupakan tanah negara bukan milik pribadi, hal itu yang kami duga hakim tidak adil dalam proses persidangan," ujar Tri Wahyu.

Ia juga menyebutkan, Vitryn memberikan keterangan sebagai saksi bukan penggugat sehingga perbuatan hakim terhadap saksi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sedangkan, Hakim Ketua mengeluarkan kalimat 'Hati-hati ahli yang akan diajukan' terhadap penggugat.

"Kami duga hakim tidak profesional dalam persidangan saat melontarkan kata-kata tersebut kepada penggugat," ungkapnya.

Padahal, menurut Tri Wahyu, UU PTUN Nomor 5 Tahun 1986 dengan jelas menjamin keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang dijamin di Pasal 100 ayat 1 huruf b dan Pasal 102.

Tri Wahyu menyampaikan, pihaknya berencana akan melakukan pelaporan dua hakim tersebut secepatnya ke KY RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB
Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB
Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 15:45 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Jumat, 17 Mei 2024 15:43 WIB
Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Jumat, 17 Mei 2024 15:26 WIB
Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Jumat, 17 Mei 2024 13:16 WIB
5 Pelaku Begal Casis Bintara Dibekuk, 1 Tewas Ditembak di Dada Karena Melawan

5 Pelaku Begal Casis Bintara Dibekuk, 1 Tewas Ditembak di Dada Karena Melawan

Jumat, 17 Mei 2024 13:14 WIB
Dana Hibah Bawaslu Bantul Untuk Pilkada 2024 Capai Rp 13,5 Miliar, Ini Rincian ...

Dana Hibah Bawaslu Bantul Untuk Pilkada 2024 Capai Rp 13,5 Miliar, Ini Rincian ...

Jumat, 17 Mei 2024 10:46 WIB