HARIANE - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor dari China sebesar 200 persen. Rencana tersebut mendapat beragam komentar penolakan dari pengusaha impor di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa rencana kenaikan pajak tersebut masih dalam proses perhitungan.
"Kan nanti dihitung, ya tentu kalau menghancurkan ekonomi Indonesia akan dilihat, pasti dikenakan," kata Zulhas saat pelepasan ekspor produk home decor di Trirenggo, Kabupaten Bantul, Sabtu, 06, Juli, 2024.
Menurutnya kebijkan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi UKM lokal yang saat ini banyak gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor asal China. Menurutnya, penerapan pajak tambahan itu sah dilakukan, bahkan telah diterapkan oleh negara-negara lainnya.
"Semua negara bisa melindungi industri dalam negeri. Negara lain juga seperti itu, boleh karena itu aturan yang diperbolehkan," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan pajak tambahan ini tidak hanya berlaku untuk negara tertentu saja, melainkan dari berbagai negara yang memiliki nilai barang impor yang besar. Adapun, Zulhas mengatakan bahwa ada tujuh kriteria barang yang rencananya akan dikenakan bea masuk, diantaranya adalah produk tekstil dan impor tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, keramik, alas kaki, pakaian jadi dan produk tekstil jadi.
Selain itu, kata Zulhas, sebelum diterapkan, pihaknya akan melakukan perhitungan-perhitungan untuk menentukan besaran pajak tambahan tersebut.
"Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan, tapi dihitung oleh KADI dan KPPI," lanjut Zulhas.
Menurutnya, kenaikan pajak tambahan untuk tujuh barang impor tersebut masih belum pasti mencapai 200 persen.
"Nanti dihitung mereka, bisa 10, 20, 30 persen. Nanti dihitung," ucapnya.
Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak rencana pengenaan pajak tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.