Berita , D.I Yogyakarta

Pekerjakan Anak 14 Tahun Jadi PSK di Jogja, 3 Orang Ditangkap

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pekerjakan Anak 14 Tahun Jadi PSK, 3 Orang Ditangkap Polresta Yogyakarta
Polresta Yogyakarta amankan 3 pelaku perdagangan anak dibawah umur. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Polresta Yogyakarta amankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan anak di bawah umur jadi PSK di Jogja.

Korban dengan inisial PS perempuan (14 tahun) merupakan warga Medan, Sumatra Utara, dan dipekerjakan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Probo Satrio mengatakan kronologi awal bermula korban PS datang dari Medan menuju Jakarta, kemudian Korban PS bertemu dengan 3 orang tersangka berinisial MS, FH, dan AY. 

Korban PS dijanjikan gaji sebesar Rp 10 juta oleh tersangka untuk menjadi pekerja seks. Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan kekerasan fisik kepada Korban PS dengan cara menggunduli dan menyudutkan rokok ke badan korban.

"Selanjutnya tersangka MS ini mengajak pergi ke Yogyakarta, dan tinggal di sebuah Hotel di wilayah Sosrowajan," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta pada Jum'at, 3 November 2023.

Probo menyebut selama di Jogja tersangka MS dan AY mencarikan tamu untuk korban PS, sedangkan FH mengasuh anak dari tersangka MS. 

"Selama dua hari di Jogja Korban sudah melayani tamu sebanyak 4 orang dengan bayaran pertamu Rp 150 ribu, namun uang tersebut tidak diberikan kepada tersangka lantaran korban merasa kesal," ujar Probo. 

Lebih lanjut, korban PS memilih melarikan diri ke rumah warga dan meminta perlindungan kepada MB, perempuan berusia 70 tahun. 

"31 Oktober Polresta menerima laporan dari MB dan langsung melakukan penyelidikan hingga ditemukan tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti," ujarnya. 

Probo menyebut tersangka yang diduga melakukan tindakan pidana tersebut akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau, Pasal 88 Jo 761 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.****

 

Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025