Berita , D.I Yogyakarta

Pekerjakan Anak 14 Tahun Jadi PSK di Jogja, 3 Orang Ditangkap

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pekerjakan Anak 14 Tahun Jadi PSK, 3 Orang Ditangkap Polresta Yogyakarta
Polresta Yogyakarta amankan 3 pelaku perdagangan anak dibawah umur. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Polresta Yogyakarta amankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan anak di bawah umur jadi PSK di Jogja.

Korban dengan inisial PS perempuan (14 tahun) merupakan warga Medan, Sumatra Utara, dan dipekerjakan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Probo Satrio mengatakan kronologi awal bermula korban PS datang dari Medan menuju Jakarta, kemudian Korban PS bertemu dengan 3 orang tersangka berinisial MS, FH, dan AY. 

Korban PS dijanjikan gaji sebesar Rp 10 juta oleh tersangka untuk menjadi pekerja seks. Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan kekerasan fisik kepada Korban PS dengan cara menggunduli dan menyudutkan rokok ke badan korban.

"Selanjutnya tersangka MS ini mengajak pergi ke Yogyakarta, dan tinggal di sebuah Hotel di wilayah Sosrowajan," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta pada Jum'at, 3 November 2023.

Probo menyebut selama di Jogja tersangka MS dan AY mencarikan tamu untuk korban PS, sedangkan FH mengasuh anak dari tersangka MS. 

"Selama dua hari di Jogja Korban sudah melayani tamu sebanyak 4 orang dengan bayaran pertamu Rp 150 ribu, namun uang tersebut tidak diberikan kepada tersangka lantaran korban merasa kesal," ujar Probo. 

Lebih lanjut, korban PS memilih melarikan diri ke rumah warga dan meminta perlindungan kepada MB, perempuan berusia 70 tahun. 

"31 Oktober Polresta menerima laporan dari MB dan langsung melakukan penyelidikan hingga ditemukan tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti," ujarnya. 

Probo menyebut tersangka yang diduga melakukan tindakan pidana tersebut akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau, Pasal 88 Jo 761 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.****

 

Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB