HARIANE – Beragam modus perdagangan orang di Indonesia yang sedang marak terjadi diungkapkan oleh kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Pasalnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang atau disingkat dengan TPPO masih berkeliaran di sekitar masyarakat.
Salah satu modus perdagangan manusia di Indonesia yang paling sering digunakan adalah dengan menawarkan bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji yang besar.
Tawaran tersebut tentunya menarik bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas hidupnya, tapi ternyata ada risiko besar di baliknya.
5 Modus Perdagangan Orang, Kenali Tanda-tandanya
Menanggapi adanya kasus perdagangan orang, Polresta Yogyakarta akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO di Indonesia khususnya.
Pelaku biasanya menjanjikan hal-hal yang dapat menarik calon korbannya agar tertarik untuk melakukan kontrak kerja ketika melancarkan aksinya.
Berikut ini 5 modus perdagangan orang yang patut diwaspadai sebagaimana dilansir dari Instagram Polresta Yogyakarta:
1. Menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor
2. Memberangkatkan korban dengan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi 3. Menyelundupkan korban ke negara lain, bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal 4. Mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak dipahami korban 5. Merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi.Polisi mengimbau apabila masyarakat menemukan pelaku yang memiliki ciri-ciri modus perdagangan manusia di Indonesia tersebut, maka diharapkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat.
Adapun tindak pindana terkait perdagangan orang tersebut sesuai dengan UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Selain itu, penanganan kasus tersebut termaktub juga dalam Perpres No.19 Tahun 2003 tentang rencana aksi nasional pencegahan tindak pidana perdagangan orang tahun 2002-2024.