Berita

5 Modus Perdagangan Orang Diungkap Polisi, Jangan Sampai Tertipu!

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
modus Perdagangan Orang
Modus perdagangan orang yang perlu diwaspadai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Ilustrasi: Freepik/KamranAydinov)

HARIANE – Beragam modus perdagangan orang di Indonesia yang sedang marak terjadi diungkapkan oleh kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. 

Pasalnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang atau disingkat dengan TPPO masih berkeliaran di sekitar masyarakat.

Salah satu modus perdagangan manusia di Indonesia yang paling sering digunakan adalah dengan menawarkan bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji yang besar.

Tawaran tersebut tentunya menarik bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas hidupnya, tapi ternyata ada risiko besar di baliknya. 

5 Modus Perdagangan Orang, Kenali Tanda-tandanya

Menanggapi adanya kasus perdagangan orang, Polresta Yogyakarta akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO di Indonesia khususnya. 

Pelaku biasanya menjanjikan hal-hal yang dapat menarik calon korbannya agar tertarik untuk melakukan kontrak kerja ketika melancarkan aksinya. 

Berikut ini 5 modus perdagangan orang yang patut diwaspadai sebagaimana dilansir dari Instagram Polresta Yogyakarta: 

1. Menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor

2. Memberangkatkan korban dengan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi
3. Menyelundupkan korban ke negara lain, bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal
4. Mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak dipahami korban
5. Merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi. 

Polisi mengimbau apabila masyarakat menemukan pelaku yang memiliki ciri-ciri modus perdagangan manusia di Indonesia tersebut, maka diharapkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat.

Adapun tindak pindana terkait perdagangan orang tersebut sesuai dengan UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Selain itu, penanganan kasus tersebut termaktub juga dalam Perpres No.19 Tahun 2003 tentang rencana aksi nasional pencegahan tindak pidana perdagangan orang tahun 2002-2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025