Berita

5 Modus Perdagangan Orang Diungkap Polisi, Jangan Sampai Tertipu!

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
modus Perdagangan Orang
Modus perdagangan orang yang perlu diwaspadai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Ilustrasi: Freepik/KamranAydinov)

HARIANE – Beragam modus perdagangan orang di Indonesia yang sedang marak terjadi diungkapkan oleh kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. 

Pasalnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang atau disingkat dengan TPPO masih berkeliaran di sekitar masyarakat.

Salah satu modus perdagangan manusia di Indonesia yang paling sering digunakan adalah dengan menawarkan bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji yang besar.

Tawaran tersebut tentunya menarik bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas hidupnya, tapi ternyata ada risiko besar di baliknya. 

5 Modus Perdagangan Orang, Kenali Tanda-tandanya

Menanggapi adanya kasus perdagangan orang, Polresta Yogyakarta akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO di Indonesia khususnya. 

Pelaku biasanya menjanjikan hal-hal yang dapat menarik calon korbannya agar tertarik untuk melakukan kontrak kerja ketika melancarkan aksinya. 

Berikut ini 5 modus perdagangan orang yang patut diwaspadai sebagaimana dilansir dari Instagram Polresta Yogyakarta: 

1. Menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor

2. Memberangkatkan korban dengan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi
3. Menyelundupkan korban ke negara lain, bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal
4. Mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak dipahami korban
5. Merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi. 

Polisi mengimbau apabila masyarakat menemukan pelaku yang memiliki ciri-ciri modus perdagangan manusia di Indonesia tersebut, maka diharapkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat.

Adapun tindak pindana terkait perdagangan orang tersebut sesuai dengan UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Selain itu, penanganan kasus tersebut termaktub juga dalam Perpres No.19 Tahun 2003 tentang rencana aksi nasional pencegahan tindak pidana perdagangan orang tahun 2002-2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025