HARIANE - Permasalahan pungutan liar (pungli) parkir masih menjadi masalah di Kota Yogyakarta khususnya di kawasan wisata.
Hal ini diungkapkan pimpinan Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta, Iptu Anton Prasetya yang saat ini gencar melakukan penertiban pungli parkir.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap semua bentuk pungli, termasuk pungutan liar di tempat parkir," kata Anton di Polresta Yogyakarta, 18 Juli 2023.
Dalam beberapa hari terakhir, Saber Pungli telah berhasil meringkus dua juru parkir terduga pelaku pungli di Jalan Sriwedari yang berada di sekitar kawasan wisata Malioboro pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Dua juru parkir tersebut berinisial YP dan SAN, yang biasa mangkal di sekitar kawasan Malioboro.
Keduanya disebut telah mematok tarif parkir mobil sebesar Rp 10 ribu, padahal tarif parkir resmi mobil hanya Rp 5 ribu.
Selama menarik uang parkir, mereka juga tidak mengenakan seragam parkir yang menunjukkan juru parkir resmi.
“Juru parkir liar seperti ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum,” jelas Anton.
Anto mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindakan pungli yang dilakukan juru parkir kepada pihak yang berwenang.
"Masyarakat yang melihat tindakan pungli bisa melaporkan ke kantor UPP Kota Yogyakarta atau ke kantor polisi terdekat," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya penertiban pungli ini akan menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kejadian serupa.****