Berita , Jabodetabek
39 Pelaku Curanmor di Bogor Berhasil Ditangkap, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Pihak polisi mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko.
Polres Bogor juga mengungkap barang bukti berupa 40 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api.
“Akibat perbuatannya, para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.
Sedangkan bagi pelaku tertangkap selama Operasi Jaran 2023 yang menggunakan senjata api dikenakan sanksi yang berbeda.
“Serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya,” lanjut Iman.
Dalam gelaran pers polisi juga melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang berhasil diungkap kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri, dan Cibinong.
AKBP Iman Imanuddin juga menginformasikan kepada masyarakat Bogor yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres guna mengecek dan mengambil kendaraannya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendraan (STNK).
Itulah pengungkapan pelaku curanmor di Bogor dan puluhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com