Berita , Jabodetabek
Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMP Tangerang di Angkot Dibebaskan, Begini Keterangan Polisi
Ima Rahma Mutia
Pelaku pelecehan seksual siswi SMP Tangerang di angkot dibebaskan Polisi. (Pexels/Kindel Media)
Barang bukti yang menguatkan bahwa pelaku merupakan penderita gangguan jiwa adalah Surat Keterangan Kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerdjan pada 2 Februari 2023.
Selain itu aparat juga menemukan bukti biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani.
Atas dua bukti tersebut, akhirnya aparat kepolisian membebaskan RJ dan mengembalikannya kepada orangtua.
“Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan,” lanjut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Demikian alasan polisi membebaskan pelaku pelecehan seksual siswi SMP Tangerang di angkot yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu. ****
BACA JUGA: Pelecehan Seksual di Transjakarta Rute Monas – Pulogadung Viral, Begini Kronologinya Secara Lengkap
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com