Berita
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
Anasya Adeliani
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
HARIANE - Jaksa penuntut umum pelaku penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara telah mengumpulkan berkas lengkap untuk mendakwa pelaku.
Setelah menerima barang bukti dari pelaku penambangan nikel ilegal, jaksa penuntut juga menerima kedatangan tersangka FKR (35). Tersangka diserahkan oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Pelaku penambangan nikel ilegal merupakan Direktur PT. BMN yang terjerat kasus menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan penambangan nikel illegal.
Perusahaan tersebut beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
BACA JUGA : Data PeduliLindungi Bocor dan Dijual USD 100.000, BSSN : Dilakukan oleh BjorkaTindakan ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perkara ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra. Barang bukti 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux double cabin berhasil diamankan. Hingga saat ini, barang tersebut dititipkan di kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Kendari.