Berita

Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
HARIANE - Jaksa penuntut umum pelaku penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara telah mengumpulkan berkas lengkap untuk mendakwa pelaku.
Setelah menerima barang bukti dari pelaku penambangan nikel ilegal, jaksa penuntut juga menerima kedatangan tersangka FKR (35). Tersangka diserahkan oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Pelaku penambangan nikel ilegal merupakan Direktur PT. BMN yang terjerat kasus menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan penambangan nikel illegal.
Perusahaan tersebut beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
BACA JUGA : Data PeduliLindungi Bocor dan Dijual USD 100.000, BSSN : Dilakukan oleh Bjorka
Tindakan ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perkara ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra.
Barang bukti 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux double cabin berhasil diamankan.
Hingga saat ini, barang tersebut dititipkan di kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Kendari.

Direktur PT. BMN, FKR (35) Terjerat Berbagai Pasal Ini

1. Pasal 78 ayat (2) Jo, pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19
2. Pasal 78 ayat (2) Jo, pasal 36 Angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan pasal 91 ayat (1) huruf a Jo
3. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5
Ads Banner

BERITA TERKINI

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025