Berita
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
Anasya Adeliani
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, wajib memurnikan hasil tambang dalam negeri.
Akhir dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan dalam bentuk pengolahan kurun waktu tiga tahun.
BACA JUGA : Permintaan Maaf Kharisma Jati Oknum Penghina Iriana Jokowi, Netizen Sebut Paragraf 4 Plot TwistSekedar informasi, pelaku penambangan nikel ilegal akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. ****