Berita
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
Anasya Adeliani
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
4. Pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tindak kriminal itu pelaku penambangan nikel ilegal, FKR terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
“Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Kami telah melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” tutur Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Melansir dari laman Kementerian LHK, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan perlu perketat keamanan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius karena merusak ekosistem, merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta menimbulkan kerugian kepada negara.
“Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” tandasnya.