Berita

Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
4. Pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tindak kriminal itu pelaku penambangan nikel ilegal, FKR terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
“Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Kami telah melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” tutur Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Melansir dari laman Kementerian LHK, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan perlu perketat keamanan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius karena merusak ekosistem, merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta menimbulkan kerugian kepada negara.
“Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” tandasnya.

Kebijakan Ekspor Hasil Tambang Nikel dan Bahan Baku Lainnya di Indonesia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 102 mengatur tentang pengaturan dan larangan ekspor mineral mentah.
Bunyi pasal tersebut ialah bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Tambahan Khusus wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral atau batubara saat melaksanakan penambangan, pengolahan, dan pemurnian.
Pada Pasal 103 ayat 1, langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tersebut mensyaratkan adanya pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan (smelter) di dalam negeri.
Pasal 170 juga mewajibkan perusahaan Kontrak Karya untuk melaksanakan kewajiban membangun smelter di dalam negeri.
Untuk menjalankan aturan tersebut, pemerintah mengeluarkan dua aturan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025