Berita

Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
4. Pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tindak kriminal itu pelaku penambangan nikel ilegal, FKR terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
“Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Kami telah melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” tutur Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Melansir dari laman Kementerian LHK, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan perlu perketat keamanan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius karena merusak ekosistem, merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta menimbulkan kerugian kepada negara.
“Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” tandasnya.

Kebijakan Ekspor Hasil Tambang Nikel dan Bahan Baku Lainnya di Indonesia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 102 mengatur tentang pengaturan dan larangan ekspor mineral mentah.
Bunyi pasal tersebut ialah bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Tambahan Khusus wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral atau batubara saat melaksanakan penambangan, pengolahan, dan pemurnian.
Pada Pasal 103 ayat 1, langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tersebut mensyaratkan adanya pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan (smelter) di dalam negeri.
Pasal 170 juga mewajibkan perusahaan Kontrak Karya untuk melaksanakan kewajiban membangun smelter di dalam negeri.
Untuk menjalankan aturan tersebut, pemerintah mengeluarkan dua aturan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

8 Tempat Makan Soto Enak dan Andalan di Gunungkidul

8 Tempat Makan Soto Enak dan Andalan di Gunungkidul

Sabtu, 12 April 2025
Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul, 1 Korban Masih Dicari

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul, 1 Korban Masih Dicari

Sabtu, 12 April 2025
Umumkan Instagramnya Kembali Normal, Ridwan Kamil Malah Digeruduk Netizen

Umumkan Instagramnya Kembali Normal, Ridwan Kamil Malah Digeruduk Netizen

Sabtu, 12 April 2025
Angkat Isu Konservasi Lewat Jepretan Foto, Seniman Anang Batas Pamerkan Karya Bertajuk Nest ...

Angkat Isu Konservasi Lewat Jepretan Foto, Seniman Anang Batas Pamerkan Karya Bertajuk Nest ...

Sabtu, 12 April 2025
Muncul Wabah Antraks di Gunungkidul, Begini Kata Sekda DIY

Muncul Wabah Antraks di Gunungkidul, Begini Kata Sekda DIY

Sabtu, 12 April 2025
Viral Video Tawuran di Jalan Menur Semarang Hari ini, Warga Temukan Bercak Darah ...

Viral Video Tawuran di Jalan Menur Semarang Hari ini, Warga Temukan Bercak Darah ...

Sabtu, 12 April 2025
TIDAR DIY Satu Suara Dukung Rahayu Saraswati Pimpin TIDAR Nasional

TIDAR DIY Satu Suara Dukung Rahayu Saraswati Pimpin TIDAR Nasional

Sabtu, 12 April 2025
Antraks Kembali Muncul, Aktivitas Pasar Hewan Di Gunungkidul Masih Ramai

Antraks Kembali Muncul, Aktivitas Pasar Hewan Di Gunungkidul Masih Ramai

Sabtu, 12 April 2025
Adu Banteng Bus Vs Mobil di Tol Bojong Pekalongan, 2 Kendaraan Ringsek Parah

Adu Banteng Bus Vs Mobil di Tol Bojong Pekalongan, 2 Kendaraan Ringsek Parah

Sabtu, 12 April 2025
Prediksi Musim Kemarau di DIY, Begini Penjelasan BMKG

Prediksi Musim Kemarau di DIY, Begini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 April 2025