Berita , Jabodetabek

Pelaku Pencabulan Berkedok Dukun di Bogor Ditangkap Polisi, 15 Tahun Pura-pura Mengobati Orang Kesurupan

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Pelaku Pencabulan Berkedok Dukun di Bogor Ditangkap Polisi, 15 Tahun Pura-pura Mengobati Orang Kesurupan
Konferensi pers terkait pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor diamankan polisi. (Foto: Instagram/humaspolresbogor)
HARIANE – Seorang pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor yang pura-pura bisa mengobati orang kesurupan telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Bogor.
Informasi mengenai penangkapan pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor ini diketahui dari siaran pers yang diunggah melalui akun media sosial resmi milik Humas Polres Bogor.
Berikut informasi lengkap mengenai penangkapan pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Selasa, 7 Juni 2022 tersebut.

Penangkapan Pelaku Pencabulan Berkedok Dukun di Bogor

BACA JUGA : Kasus Pencabulan Anak di Ciomas Bogor, Polisi Tangkap Pelaku yang Merupakan Tetangga Korban
Berdasarkan pada keterangan dalam unggahan tersebut, dapat diketahui bahwa penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang mengaku sebagai dukun tersebut berawal dari laporan korban pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu.
Dalam laporan korban tersebut, pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban.
Menurut pengakuan korban, peristiwa tindak kekerasan seksual yang dialaminya tersebut berawal saat ia mengalami kesurupan pada waktu berada di rumah orangtuanya.
Pelaku yang mengaku bisa mengobati orang kesurupan kemudian menawarkan bantuan untuk mengobati di rumah korban.
“Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberikan bantuan pengobatan kepada seorang korban, dimana korban diberitahukan bahwa yang bersangkutan sering kesurupan kemudian ada hal yang ghoib yang berada di rumahnya si korban tersebut,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Berdalih bahwa tempat tinggal korban dihuni oleh makhluk haus, pelaku kemudian melancarkan aksi tindak kekerasan seksual tersebut kepada korban.
“Kemudian bersama-sama si tersangka dengan korban menuju ke rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara si korban dengan si tersangka dengan tipu dayanya atau tipu muslihatnya dengan menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya,” jelas Iman.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025