Berita , Jabodetabek
Pelaku Pencabulan Berkedok Dukun di Bogor Ditangkap Polisi, 15 Tahun Pura-pura Mengobati Orang Kesurupan
Tri Lestari
Konferensi pers terkait pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor diamankan polisi. (Foto: Instagram/humaspolresbogor)
HARIANE – Seorang pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor yang pura-pura bisa mengobati orang kesurupan telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Bogor.
Informasi mengenai penangkapan pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor ini diketahui dari siaran pers yang diunggah melalui akun media sosial resmi milik Humas Polres Bogor.
Berikut informasi lengkap mengenai penangkapan pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Selasa, 7 Juni 2022 tersebut.
Penangkapan Pelaku Pencabulan Berkedok Dukun di Bogor
BACA JUGA : Kasus Pencabulan Anak di Ciomas Bogor, Polisi Tangkap Pelaku yang Merupakan Tetangga KorbanBerdasarkan pada keterangan dalam unggahan tersebut, dapat diketahui bahwa penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang mengaku sebagai dukun tersebut berawal dari laporan korban pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu. Dalam laporan korban tersebut, pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban. Menurut pengakuan korban, peristiwa tindak kekerasan seksual yang dialaminya tersebut berawal saat ia mengalami kesurupan pada waktu berada di rumah orangtuanya. Pelaku yang mengaku bisa mengobati orang kesurupan kemudian menawarkan bantuan untuk mengobati di rumah korban. “Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberikan bantuan pengobatan kepada seorang korban, dimana korban diberitahukan bahwa yang bersangkutan sering kesurupan kemudian ada hal yang ghoib yang berada di rumahnya si korban tersebut,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin. Berdalih bahwa tempat tinggal korban dihuni oleh makhluk haus, pelaku kemudian melancarkan aksi tindak kekerasan seksual tersebut kepada korban. “Kemudian bersama-sama si tersangka dengan korban menuju ke rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara si korban dengan si tersangka dengan tipu dayanya atau tipu muslihatnya dengan menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya,” jelas Iman.