Berita , Jabodetabek
Pelaku Pencabulan Berkedok Dukun di Bogor Ditangkap Polisi, 15 Tahun Pura-pura Mengobati Orang Kesurupan
Tri Lestari
Konferensi pers terkait pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor diamankan polisi. (Foto: Instagram/humaspolresbogor)
Setelah peristiwa itu terjadi, korban lantas menceritakan hal itu kepada kakak dan keponakan korban.
Secara mengejutkan, kakak dan keponakan korban ternyata juga pernah mengalami hal yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata telah melakukan aksinya atau berpura-pura sebagai dukun selama 15 tahun.
BACA JUGA : Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor dan Jakarta 3 Diantaranya Dilecehkan, Puan Maharani Minta Pelaku Dihukum 2 UU“Setelah dilakukan penyelidikan saat ini sudah ada tiga korbannya yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban dan pelaku sudah 15 tahun melakukan profesi berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati orang kesurupan,” ucap Iman. Pelaku selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku dikenakan Pasal 4 Huruf b Jo Pasal 6 Huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana Penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bogor. Demikian informasi mengenai penangkapan seorang pelaku pencabulan berkedok dukun di Bogor yang pura-pura bisa mengobati orang kesurupan. ****