Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor
Pelaku Penganiayaan di Seturan Sleman Berhasil Diamankan Polisi Setelah Tewaskan 2 Mahasiswa
Tri Lestari
Pengungkapan pelaku penganiayaan di Seturan Sleman. (Foto: Instagram/Poldajogja)
Korban TIP meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, sedangkan DS meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS JIH.
BACA JUGA : Begal Salah Sasaran Terjadi di Jakarta Selatan, Korban yang Merupakan Anggota TNI Berhasil Lumpuhkan PelakuTerhadap pelaku YF, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Hingga kini polisi masih mendalami kasus penganiayaan tersebut dan proses penyelidikan masih terus berlangsung, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah. Demikian informasi mengenai penangkapan pelaku penganiayaan di Seturan Sleman yang berhasil diamankan oleh polisi. Pelaku yang mengakibatkan dua orang mahasiswa tewas berhasil diamankan dalam kurun waktu 36 jam. ****