Berita

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Pisau dapur yang digunakan oleh pelaku penikaman di Makasar terhadap korban. (Foto: Pixabay/PublicDomainPictures)

HARIANE - Terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelaku penikaman di Makasar yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kekerasan berbentuk penikaman ini terjadi pada Senin, 18 September 2023 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku penikaman di Makasar ini dijerat melalui Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi:

"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Pelaku Penikaman di Makasar Terlibat Cekcok di Jalanan dengan Korban

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Proses penangkapan pelaku oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo. (Foto: Instagram/Polres Palopo)

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman di Makasar ini dilakukan pada Senin, 18 September 2023.

Informasi ini dilansir dari Instagram Polres Palopo yang menyatakan bahwa tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aipda Ronald E, S.H., telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman tersebut.

Pelaku penikaman di Makasar itu bernama Angga Putra Pratama alias Abang (26 tahun) yang beralamatkan di Jalan Ternate 7 Kelurahan Mappala, Kecamatan Rapocini, Kota Makasar.

Berdasarkan hasil interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku sudah mengakui perbuatannya yang melakukan penikaman terhadap korban bernama A. Alfin Syahril dengan cara menusuk sebanyak satu kali di bagian belakang pinggang sebelah kiri menggunakan pisau dapur.

Peristiwa ini terjadi setelah terjadi cekcok di jalanan karena korban ditabrak menggunakan motor oleh pelaku.

Namun pelaku yang menabrak korban justru melakukan penikaman di jalanan. Saat ini pelaku diamankan dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan maksimal kurungan penjara selama 5 (lima) tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB