Berita

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Pisau dapur yang digunakan oleh pelaku penikaman di Makasar terhadap korban. (Foto: Pixabay/PublicDomainPictures)

HARIANE - Terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelaku penikaman di Makasar yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kekerasan berbentuk penikaman ini terjadi pada Senin, 18 September 2023 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku penikaman di Makasar ini dijerat melalui Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi:

"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Pelaku Penikaman di Makasar Terlibat Cekcok di Jalanan dengan Korban

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Proses penangkapan pelaku oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo. (Foto: Instagram/Polres Palopo)

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman di Makasar ini dilakukan pada Senin, 18 September 2023.

Informasi ini dilansir dari Instagram Polres Palopo yang menyatakan bahwa tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aipda Ronald E, S.H., telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman tersebut.

Pelaku penikaman di Makasar itu bernama Angga Putra Pratama alias Abang (26 tahun) yang beralamatkan di Jalan Ternate 7 Kelurahan Mappala, Kecamatan Rapocini, Kota Makasar.

Berdasarkan hasil interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku sudah mengakui perbuatannya yang melakukan penikaman terhadap korban bernama A. Alfin Syahril dengan cara menusuk sebanyak satu kali di bagian belakang pinggang sebelah kiri menggunakan pisau dapur.

Peristiwa ini terjadi setelah terjadi cekcok di jalanan karena korban ditabrak menggunakan motor oleh pelaku.

Namun pelaku yang menabrak korban justru melakukan penikaman di jalanan. Saat ini pelaku diamankan dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan maksimal kurungan penjara selama 5 (lima) tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025