Berita
Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Sungai Pantai Drini, Satpol PP Beri Tenggang Waktu Hingga 15 Juli
HARIANE – Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, menyatakan komitmennya untuk melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di kawasan pantai selatan. Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Pasca ditemukannya sejumlah bangunan liar yang berdiri di bantaran atau aliran sungai Pantai Drini, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya para pemilik bangunan warung tersebut.
“Pada saat itu kami menemukan sembilan bangunan liar di aliran sungai. Setelah kami koordinasikan, mereka meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Edy Basuki, Senin (07/07/2025), saat dikonfirmasi.
Menurutnya, hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa para pemilik akan membongkar sendiri bangunannya.
Tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah adalah 45 hari setelah koordinasi, atau tepatnya pada 15 Juli 2025 kawasan tersebut harus sudah bersih dari bangunan liar.
“Saat ini baru satu bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” tandasnya.
Apabila hingga 15 Juli 2025 para pemilik bangunan liar belum melakukan pembongkaran, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penertiban akan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Satpol PP bersama instansi terkait juga secara berkala tetap melakukan pengawasan hingga saat ini.
Sebelumnya diberitakan, penertiban ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola kawasan pantai serta meningkatkan daya tarik wisata Gunungkidul secara berkelanjutan.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk menertibkan bangunan liar di kawasan pantai, terutama yang berada di sepadan sungai.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga estetika dan keberlanjutan lingkungan kawasan pantai.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait penataan kawasan wisata dan pengelolaan tanah Sultan Ground.