Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Perampokan di Gunungkidul Diringkus Polisi

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Perampokan di Gunungkidul Diringkus Polisi
Polres Gunungkidul Merilis Pelaku Perampokan di Karangmojo. (Foto: Pandu)

HARIANE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul mengamankan seorang pelaku perampokan dengan ancaman senjata tajam, yang terjadi di Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. 

Pelaku berinisial MTA (19) warga Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta ini melancarkan aksinya pada tanggal 10 April 2024 silam, di Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul.

Kapolsek Karangmojo, AKP. Nanang mengatakan, kejadian ini berlangsung ketika korban hendak membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor. Saat diperjalanan, korban tiba-tiba dihentikan pelaku untuk dimintai tolong membelikan bensin, dan meminjam handphone korban untuk menghubungi teman pelaku.

"Pelaku menghentikan korban, lalu ditanya mau atau tidak membelikan bensin. Setelah itu pelaku pinjam HP (Handphone) korban untuk menghubungi temannya," kata Nanang saat pers rilis di Halaman Polres Gunungkidul pada Rabu, 8 Mei 2024.

Saat korban sudah menyerahkan HP-nya, pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah celurit, yang ternyata sudah disiapkan pelaku dengan disimpan dibalik bajunya.

"Pelaku mengambil HP seraya mengeluarkan celurit yang berada di balik baju, dan berkata bahwa HP ini milik saya (pelaku). Terpaksa korban mengiyakan," lanjut Nanang.

Sebelum dibawa oleh petugas dari Polsek Karangmojo, pelaku sudah diamankan oleh warga di Balai Kalurahan Pengkol 2, Karangmojo.

"Pelaku diamankan di ruangan yang dikunci dari luar, karena diluar banyak warga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelas Nanang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone milik korban, sebilah celurit yang digunakan pelaku, dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal W ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025