HARIANE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul mengamankan seorang pelaku perampokan dengan ancaman senjata tajam, yang terjadi di Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
Pelaku berinisial MTA (19) warga Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta ini melancarkan aksinya pada tanggal 10 April 2024 silam, di Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul.
Kapolsek Karangmojo, AKP. Nanang mengatakan, kejadian ini berlangsung ketika korban hendak membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor. Saat diperjalanan, korban tiba-tiba dihentikan pelaku untuk dimintai tolong membelikan bensin, dan meminjam handphone korban untuk menghubungi teman pelaku.
"Pelaku menghentikan korban, lalu ditanya mau atau tidak membelikan bensin. Setelah itu pelaku pinjam HP (Handphone) korban untuk menghubungi temannya," kata Nanang saat pers rilis di Halaman Polres Gunungkidul pada Rabu, 8 Mei 2024.
Saat korban sudah menyerahkan HP-nya, pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah celurit, yang ternyata sudah disiapkan pelaku dengan disimpan dibalik bajunya.
"Pelaku mengambil HP seraya mengeluarkan celurit yang berada di balik baju, dan berkata bahwa HP ini milik saya (pelaku). Terpaksa korban mengiyakan," lanjut Nanang.
Sebelum dibawa oleh petugas dari Polsek Karangmojo, pelaku sudah diamankan oleh warga di Balai Kalurahan Pengkol 2, Karangmojo.
"Pelaku diamankan di ruangan yang dikunci dari luar, karena diluar banyak warga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelas Nanang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone milik korban, sebilah celurit yang digunakan pelaku, dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal W ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. ****