Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Perampokan di Gunungkidul Diringkus Polisi

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Perampokan di Gunungkidul Diringkus Polisi
Polres Gunungkidul Merilis Pelaku Perampokan di Karangmojo. (Foto: Pandu)

HARIANE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul mengamankan seorang pelaku perampokan dengan ancaman senjata tajam, yang terjadi di Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. 

Pelaku berinisial MTA (19) warga Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta ini melancarkan aksinya pada tanggal 10 April 2024 silam, di Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul.

Kapolsek Karangmojo, AKP. Nanang mengatakan, kejadian ini berlangsung ketika korban hendak membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor. Saat diperjalanan, korban tiba-tiba dihentikan pelaku untuk dimintai tolong membelikan bensin, dan meminjam handphone korban untuk menghubungi teman pelaku.

"Pelaku menghentikan korban, lalu ditanya mau atau tidak membelikan bensin. Setelah itu pelaku pinjam HP (Handphone) korban untuk menghubungi temannya," kata Nanang saat pers rilis di Halaman Polres Gunungkidul pada Rabu, 8 Mei 2024.

Saat korban sudah menyerahkan HP-nya, pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah celurit, yang ternyata sudah disiapkan pelaku dengan disimpan dibalik bajunya.

"Pelaku mengambil HP seraya mengeluarkan celurit yang berada di balik baju, dan berkata bahwa HP ini milik saya (pelaku). Terpaksa korban mengiyakan," lanjut Nanang.

Sebelum dibawa oleh petugas dari Polsek Karangmojo, pelaku sudah diamankan oleh warga di Balai Kalurahan Pengkol 2, Karangmojo.

"Pelaku diamankan di ruangan yang dikunci dari luar, karena diluar banyak warga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelas Nanang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone milik korban, sebilah celurit yang digunakan pelaku, dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal W ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 03 Juni 2025
Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025