Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Tabrak Lari di Depan UTY Diamankan, Mengaku Takut Lapor Polisi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Tabrak lari di depan UTY
Tabrak lari di depan UTY yang menyebabkab korban meninggal dunia sudah diamankan pelakunya. (Foto: Instagram/satlantas_sleman)

Dari kasus tabrak lari di kampus UTY polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi Fuso, 1 lembar STNK, 1 lembar SIM B2 Umum, dan 1 lembar Kartu Izin Berkala.

Pelaku yang juga dihadirkan dalam konferensi pers mengaku tidak mengetahui dengan detail peristiwa kecelakaan yang dialaminya sehingga ia pun langsung melanjutkan perjalanan.

Tabrak lari di depan UTY
Kecelakaan maut di depan kampus UTY Jogja ditangani oleh Satlantas Polresta Sleman. (Foto: Twitter/PoldaJogja)

Menurutnya, ketika sudah sampai di Delanggu, dirinya sudah ditunggu oleh pertugas kepolisian. 

“Saya mau berusaha menolong tapi tidak berani Pak, karena saya takut. Saya takut dengan hukum, Pak,” jelas sang pelaku yang diketahui berinisial S, laki-laki berusia 52 tahun, beralamat di Lamper, Mijen, Semarang.

Atas kejadian tersebut, pelaku kecelakaan pejalan kaki di depan UTY dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 yaitu kecelakaan dengan melibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 312 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kepada kepolisian Republik Indonesia diancam dengan penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 73 juta.

Bertolak dari kasus tabrak lari di depan UTY ini, polisi mengimbau kepada masyarakat agar memberikan pertolongan atau melapor kepada polisi apabila terlibat dalam kecelakaan. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB