Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Tabrak Lari di Depan UTY Diamankan, Mengaku Takut Lapor Polisi
Dari kasus tabrak lari di kampus UTY polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi Fuso, 1 lembar STNK, 1 lembar SIM B2 Umum, dan 1 lembar Kartu Izin Berkala.
Pelaku yang juga dihadirkan dalam konferensi pers mengaku tidak mengetahui dengan detail peristiwa kecelakaan yang dialaminya sehingga ia pun langsung melanjutkan perjalanan.
Menurutnya, ketika sudah sampai di Delanggu, dirinya sudah ditunggu oleh pertugas kepolisian.
“Saya mau berusaha menolong tapi tidak berani Pak, karena saya takut. Saya takut dengan hukum, Pak,” jelas sang pelaku yang diketahui berinisial S, laki-laki berusia 52 tahun, beralamat di Lamper, Mijen, Semarang.
Atas kejadian tersebut, pelaku kecelakaan pejalan kaki di depan UTY dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 yaitu kecelakaan dengan melibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 312 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kepada kepolisian Republik Indonesia diancam dengan penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 73 juta.
Bertolak dari kasus tabrak lari di depan UTY ini, polisi mengimbau kepada masyarakat agar memberikan pertolongan atau melapor kepada polisi apabila terlibat dalam kecelakaan. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com