Berita , Jatim , Pilihan Editor
Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Mudahnya Pembuatan Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dispendukcapil Jember
Ichsan Muttaqin
Tampilan SIP oleh Dispendukcapil Jember untuk Pengajuan Akta Kelahiran Secara Online (dispendukcapil.jemberkab.go.id)
HARIANE.JATIM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember kembali mengembangkan layanan masyarakat dalam kepengurusan dokumen pembuatan akta kelahiran secara online dengan aplikasi bernama SIP.
Sebelumnya, (10/07) Dispendukcapil Jember membuka layanan kepengurusan dokumen pembuatan akta kelahiran secara online melalui whatsapp.
Berikut dokumen yang perlu dilengkapi sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran online melalui aplikasi Dispendukcapil Jember SIP :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Dokter/Bidan atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
2. Buku Nikah
3. Kartu Keluarga
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orangtua
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dua Orang Saksi Kelahiran
6. Mengisi Form F201 (Dapat di Download pada Website dispendukcapil.jemberkab.go.id)
7. Foto Anak (Berwarna) Bagi Anak yang Berusia di atas 5 Tahun
8. Dokumen Lainnya (Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan Anak Mama atau SPTJM Kebenaran sebagai Suami-Istri Bagi yang Tidak Memenuhi Persyaratan No. 2)
Semua persyarana diatas kemudian di scan dalam format jpg/jpeg/png untuk mempermudah mengupload pada aplikasi SIP.