Berita , Nasional , Pilihan Editor

Pemerintah Indonesia Tetapkan Status PMK Darurat Hingga 31 Desember

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Pemerintah Indonesia Tetapkan Status PMK Darurat Hingga 31 Desember
Pemerintah Indonesia Tetapkan Status PMK Darurat Hingga 31 Desember
HARIANE - Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember. Penetapan ini disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember dan telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Dikutip dari BNPB Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember,
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
BACA JUGA : Penangan PMK Pada Hewan Ternak di Indonesia Diprediksi Butuh Lebih dari Rp 9,9 Triliun per Tahun

Adapun dalam surat keputusan Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., terdapat ada enam poin yang ditetapkan,

  1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
  2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
  5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Amankah Mengonsumsi Daging Positif PMK? Begini Penjelasan Dokter Hewan Menjelang Idul Adha 1443H

Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Selain Seno, Sapi Lain Milik Warga Gunungkidul Juga Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul ...

Selain Seno, Sapi Lain Milik Warga Gunungkidul Juga Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul ...

Rabu, 28 Mei 2025
Berbagai Isu Bersliweran di Tagar JusticeForArgo, Kepolisian Klarifikasi

Berbagai Isu Bersliweran di Tagar JusticeForArgo, Kepolisian Klarifikasi

Rabu, 28 Mei 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Sejumlah Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan

Dukung Ketahanan Pangan, Sejumlah Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan

Rabu, 28 Mei 2025
Pasca Kejadian Ledakan, SPBU di Letjend Suprapto Gedongtengen Berhenti Operasi

Pasca Kejadian Ledakan, SPBU di Letjend Suprapto Gedongtengen Berhenti Operasi

Selasa, 27 Mei 2025
Kecelakaan Maut Libatkan Mahasiswa UGM, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Kecelakaan Maut Libatkan Mahasiswa UGM, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Selasa, 27 Mei 2025
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti ...

Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti ...

Selasa, 27 Mei 2025
Ledakan di SPBU Letjend Suprapto Gedongtengen Jogja, 5 Orang Luka-luka

Ledakan di SPBU Letjend Suprapto Gedongtengen Jogja, 5 Orang Luka-luka

Selasa, 27 Mei 2025
Kecelakaan Maut BMW Vs Motor yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, Polisi Segera Menetapkan ...

Kecelakaan Maut BMW Vs Motor yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, Polisi Segera Menetapkan ...

Selasa, 27 Mei 2025
Jelang Puncak Haji 1446 H, Kemenag Tinjau Persiapan Tenda

Jelang Puncak Haji 1446 H, Kemenag Tinjau Persiapan Tenda

Selasa, 27 Mei 2025
Sah! 111 CPNS di Bantul Terima SK Pengangkatan, Terbanyak dari Generasi Z

Sah! 111 CPNS di Bantul Terima SK Pengangkatan, Terbanyak dari Generasi Z

Selasa, 27 Mei 2025