Berita

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April 2024, Cek Ketentuannya Disini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pemerintah izinkan ASN WFH
Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024. (PMJ)

HARIANE – Demi memperkuat manajemen arus balik lebaran, Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas pada Sabtu, 13 April 2024.

“Degan antusiasme mudik yang luar biasa besar, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” jelas Menteri PAN RB.

Yang perlu diketahui, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melakukan tugas kedinasan di rumah alias WFH.

Khusus untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, wajib menerapkan tugas kedinasan dari kantor alias WFO.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebelas 100%,” ujar Azwar Anas seperti dikutip dari PMJ.

Pemerintah Izinkan ASN WFH Maksimal 50%

Peraturan terkait WFH dan WFO ASN, diterapkan secara ketat dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut tertulis, meski pemerintah izinkan ASN WFH, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari lima puluh persen.

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” imbuh Menteri PAN RB.

Instansi pemerintah yang bisa menerapkan WFH dengan presentasi maksimal 50% antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan sebagainya.

Sementara untuk instansi yang wajib WFO yaitu bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos,transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025