Berita
Pemerintah Perketat Pembatasan Ruang Digital untuk Anak, Regulasi Baru Segera Diterapkan
HARIANE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat penyusunan regulasi baru untuk membatasi akses digital bagi anak demi mencegah dampak negatif dunia maya.
Hal ini menyusul makin maraknya kasus kecanduan teknologi, cyberbullying, hingga paparan konten berbahaya semakin mengancam anak-anak Indonesia.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) terbaru, Komdigi menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk KPAI, HIMPSI, Save the Children, UNICEF, ID-COP, LPAI, serta akademisi dan praktisi, guna membahas aturan usia dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE).
Staf Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus lebih dari sekadar aturan teknis, tetapi juga mencegah dampak negatif digital terhadap anak.
“Kita tidak bisa hanya mengatur akses tanpa memastikan literasi digital yang memadai. Regulasi ini harus melindungi anak dari kecanduan teknologi dan konten negatif, sambil tetap mendorong pemanfaatan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menambahkan bahwa pengawasan terhadap regulasi ini harus dilakukan secara kolaboratif.
“Langkah Komdigi ini sangat kami dukung, tapi keberhasilannya bergantung pada pengawasan yang ketat. Kepolisian, KPAI, dan berbagai pihak harus berperan aktif dalam menangani risiko yang muncul di ruang digital bagi anak-anak,” jelasnya.
Dalam diskusi, Pakar Pendidikan Itje Chodijah mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan anak tidak bisa sekadar meniru regulasi negara lain.
“Kita bisa belajar dari UK, Australia, dan Jerman, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya Indonesia. Banyaknya kasus eksploitasi seksual pada remaja awal dan anak penyandang disabilitas di Indonesia menunjukkan bahwa kita perlu intervensi negara yang lebih kuat,” ungkapnya.
Ketua Umum PP Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Andik Matulessy, menggarisbawahi bahwa tidak semua fitur digital cocok untuk anak-anak.
“Harus ada pembatasan ketat terhadap konten yang berisiko, seperti self-harm, kekerasan, gangguan makan, cyberbullying, hingga radikalisme dan terorisme. Sebaliknya, kita harus mendorong fitur-fitur ramah anak yang mendukung pembelajaran, memperkuat nasionalisme, dan mendorong aktivitas positif seperti olahraga dan eksplorasi budaya,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Kawiyan, menekankan pentingnya kontrol identitas di dunia digital.