Berita , Pendidikan

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Ada Pemberhentian Sekolah Tatap Muka?

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Ada Pemberhentian Sekolah Tatap Muka?
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Ada Pemberhentian Sekolah Tatap Muka?
Pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dengan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih akan diberlakukan pemberhentian PTM selama 7 hari.
Pada peserta didik terkonfirmasi Covid-19 bukan dari klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan mengalami gejala diberlakukan pemberhentian paling sedikit 5 hari.

3. Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik seperti ketentuan di atas dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh atau PJJ.

4. Pemda Melakukan Penelusuran

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek Covid-19.

5. Penetapan Klaster

Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat dan dinas kesehatan melakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

6. Pemerintah Daerah Melakukan Pengawasan

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan, dan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.
BACA JUGA :
Kebijakan Baru! Kemendikbud Jadikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru 2022
Surat Edaran diskresi PTM terbaru ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan Covid-19 di lingkungan pendidikan.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB