Berita , Pendidikan
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Ada Pemberhentian Sekolah Tatap Muka?
Zanida Zulfana Kusnasari
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Ada Pemberhentian Sekolah Tatap Muka?
Pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dengan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih akan diberlakukan pemberhentian PTM selama 7 hari.
Pada peserta didik terkonfirmasi Covid-19 bukan dari klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan mengalami gejala diberlakukan pemberhentian paling sedikit 5 hari.
3. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik seperti ketentuan di atas dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh atau PJJ.4. Pemda Melakukan Penelusuran
Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek Covid-19.5. Penetapan Klaster
Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat dan dinas kesehatan melakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.6. Pemerintah Daerah Melakukan Pengawasan
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan, dan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.BACA JUGA : Kebijakan Baru! Kemendikbud Jadikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru 2022Surat Edaran diskresi PTM terbaru ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan Covid-19 di lingkungan pendidikan.****