Berita , Nasional

Pemilih Pindah TPS di Pemilu 2024 Bisa Dapat Jumlah Surat Suara Berbeda, Bagaimana Aturannya?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pemilih Pindah TPS di Pemilu 2024 Bisa Dapat Jumlah Surat Suara Berbeda, Bagaimana Aturannya?
Pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 belum tentu dapat lima surat suara saat pencoblosan. (Ilustrasi: Instagram/bawasluri)

HARIANE - Pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 bisa jadi akan mendapatkan jumlah dan jenis surat suara yang berbeda dibandingkan dengan yang memilih di tempat asalnya. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Bagi pemilih yang saat pencoblosan sedang berdomisili di tempat yang bukan asalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  membuka kesempatan untuk mengajukan pindah TPS dengan alasan tertentu. 

Batas pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 adalah 15 Januari 2024 bagi yang memiliki kondisi sebagai berikut:

1. Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi

2. Menjalani rehabilitasi narkoba
3. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
4. Pindah domisili
5. Bekerja di luar domisilinya

Namun ada beberapa kondisi khusus di mana pemilih bisa mengajukan pindah TPS paling lambat 7 Februari 2024, yaitu: 

1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
4. Tertimpa bencana alam

Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih jenis pemilihan tertentu.

Pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 akan diberikan surat suara dengan jumlah tertentu sesuai dengan variasi pindah memilih yang dilakukan. 

Berikut ketentuannya: 

-  5 Surat Suara (Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)

Jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

- 4 Surat Suara (Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi)

Jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota

Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB