Berita , Nasional

Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Diberitahukan, Berikut yang Perlu Dibawa Supaya Bisa Memilih di TPS yang Berbeda

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024
Syarat dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut. (Ilustrasi: Freepik/ storyset)

HARIANE - Setelah tahu alasan yang diterima untuk pindah memilih, syarat dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 ini perlu diketahui.

Sebab syarat dokumennya dapat berbeda-beda tergantung dari alasan pindah memilih dari masing-masing masyarakat.

Dikarenakan pindah memilih ini dapat dilakukan sampai tanggal tertentu, cek syarat dokumen yang diperlukan dan tanggal terakhir pelayanan pindah memilih di sini.

Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024

Berdasarkan akun Instagram resmi KPU, pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Sedangkan pengurusan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ini tak bisa dilakukan langsung ketika hari h pemilu diselenggarakan.

Menurut informasi yang ada, ada dua periode pindah memilih untuk Warga Negara Indonesia.

Periode pertama yakni pada 22 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024. Sedangkan periode kedua berlangsung pada 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024.

Pastinya semua alasan pindah memilih ini memerlukan dokumen pendukung terkait yang berbeda-beda tergantung dari alasannya.

Cara mengurus kepindahan TPS yakni dengan menghubungi petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa atau kelurahan.

Bisa juga dengan menghubungi petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kecamatan atau KPU yang ada di wilayah asal atau tujuan.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pemkot Malang, berikut dokumen bukti pendukung yang perlu diberikan untuk bisa pindah TPS berdasarkan alasannya masing-masing untuk periode pindah memilih yang berbeda.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB