Berita , Nasional

Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Diberitahukan, Berikut yang Perlu Dibawa Supaya Bisa Memilih di TPS yang Berbeda

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024
Syarat dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut. (Ilustrasi: Freepik/ storyset)

HARIANE - Setelah tahu alasan yang diterima untuk pindah memilih, syarat dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 ini perlu diketahui.

Sebab syarat dokumennya dapat berbeda-beda tergantung dari alasan pindah memilih dari masing-masing masyarakat.

Dikarenakan pindah memilih ini dapat dilakukan sampai tanggal tertentu, cek syarat dokumen yang diperlukan dan tanggal terakhir pelayanan pindah memilih di sini.

Syarat Dokumen Pindah Memilih untuk Pemilu 2024

Berdasarkan akun Instagram resmi KPU, pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Sedangkan pengurusan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ini tak bisa dilakukan langsung ketika hari h pemilu diselenggarakan.

Menurut informasi yang ada, ada dua periode pindah memilih untuk Warga Negara Indonesia.

Periode pertama yakni pada 22 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024. Sedangkan periode kedua berlangsung pada 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024.

Pastinya semua alasan pindah memilih ini memerlukan dokumen pendukung terkait yang berbeda-beda tergantung dari alasannya.

Cara mengurus kepindahan TPS yakni dengan menghubungi petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa atau kelurahan.

Bisa juga dengan menghubungi petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kecamatan atau KPU yang ada di wilayah asal atau tujuan.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pemkot Malang, berikut dokumen bukti pendukung yang perlu diberikan untuk bisa pindah TPS berdasarkan alasannya masing-masing untuk periode pindah memilih yang berbeda.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB