Berita , Nasional

Pemilih Pindah TPS di Pemilu 2024 Bisa Dapat Jumlah Surat Suara Berbeda, Bagaimana Aturannya?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pemilih Pindah TPS di Pemilu 2024 Bisa Dapat Jumlah Surat Suara Berbeda, Bagaimana Aturannya?
Pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 belum tentu dapat lima surat suara saat pencoblosan. (Ilustrasi: Instagram/bawasluri)

HARIANE - Pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 bisa jadi akan mendapatkan jumlah dan jenis surat suara yang berbeda dibandingkan dengan yang memilih di tempat asalnya. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Bagi pemilih yang saat pencoblosan sedang berdomisili di tempat yang bukan asalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  membuka kesempatan untuk mengajukan pindah TPS dengan alasan tertentu. 

Batas pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 adalah 15 Januari 2024 bagi yang memiliki kondisi sebagai berikut:

1. Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi

2. Menjalani rehabilitasi narkoba
3. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
4. Pindah domisili
5. Bekerja di luar domisilinya

Namun ada beberapa kondisi khusus di mana pemilih bisa mengajukan pindah TPS paling lambat 7 Februari 2024, yaitu: 

1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
4. Tertimpa bencana alam

Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih jenis pemilihan tertentu.

Pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 akan diberikan surat suara dengan jumlah tertentu sesuai dengan variasi pindah memilih yang dilakukan. 

Berikut ketentuannya: 

-  5 Surat Suara (Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)

Jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

- 4 Surat Suara (Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi)

Jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota

Ads Banner

BERITA TERKINI

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025