Berita , Nasional

Pemilih Pindah TPS di Pemilu 2024 Bisa Dapat Jumlah Surat Suara Berbeda, Bagaimana Aturannya?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pemilih Pindah TPS di Pemilu 2024 Bisa Dapat Jumlah Surat Suara Berbeda, Bagaimana Aturannya?
Pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 belum tentu dapat lima surat suara saat pencoblosan. (Ilustrasi: Instagram/bawasluri)

HARIANE - Pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 bisa jadi akan mendapatkan jumlah dan jenis surat suara yang berbeda dibandingkan dengan yang memilih di tempat asalnya. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Bagi pemilih yang saat pencoblosan sedang berdomisili di tempat yang bukan asalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  membuka kesempatan untuk mengajukan pindah TPS dengan alasan tertentu. 

Batas pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 adalah 15 Januari 2024 bagi yang memiliki kondisi sebagai berikut:

1. Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi

2. Menjalani rehabilitasi narkoba
3. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
4. Pindah domisili
5. Bekerja di luar domisilinya

Namun ada beberapa kondisi khusus di mana pemilih bisa mengajukan pindah TPS paling lambat 7 Februari 2024, yaitu: 

1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
4. Tertimpa bencana alam

Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih jenis pemilihan tertentu.

Pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih pindah TPS di Pemilu 2024 akan diberikan surat suara dengan jumlah tertentu sesuai dengan variasi pindah memilih yang dilakukan. 

Berikut ketentuannya: 

-  5 Surat Suara (Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota)

Jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

- 4 Surat Suara (Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi)

Jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB