Berita

Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Diringkus Aparat, Rekrut Perempuan dari Twitter

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Diringkus Aparat, Rekrut Perempuan dari Twitter
Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Diringkus Aparat, Rekrut Perempuan dari Twitter
HARIANE – Minggu 22 Januari 2023 Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya telah meringkus pemilik bisnis prostitusi online Big Pertamax.
Melansir Polda Metro Jaya News, pengungkapan bisnis prostitusi online Big Pertamax tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menurut informasi yang didapatkan, terdapat prostitusi online Big Pertamax yang ditawarkan melalui situs bernama Semprot.com.
“Kita menelusuri situs Semprot.com, tim berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax,” ungkap Kompol Putra Pratama.
Ia lantas melanjutkan kalau di dalam grup Telegram tersebut berisi foto wanita, lengkap dengan harga dan jenis pelayanan yang ditawarkan.
Aparat gabungan lantas menyamar dengan cara memesan salah satu wanita melalui grup Telegram tersebut. Dari upaya ini, Polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup Telegram di apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
“Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen tersebut,” ujar Kompol Putra Pratama.
BACA JUGA :
Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Cara Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Rekrut Wanita

Setelah berhasil diringkus aparat, pemilik bisnis prostitusi online Big Pertamax yang berinisial MC selanjutnya menjalani sejumlah penyidikan.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa MC mulai menjalankan bisnis prostitusi online ini sejak Juni 2022 yang lalu.
prostitusi online Big Pertamax
Pemilik bisnis mencari target dari Twitter. (Pexels/Brett Jordan)
Selain itu, Kompol Putra Pratama juga menyatakan bahwa tersangka MC merekrut wanita yang ia tawarkan di grup Telegram melalui Twitter.
Setelah menemukan wanita yang menjadi targetnya, tersangka MC lantas mengajak bertemu untuk mendiskusikan perihal ‘pekerjaan’ tersebut.
BACA JUGA :
Jadi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat, Sebuah Wisma di Cengkareng Disegel Aparat
“Baru dijelaskan pekerjaan, sistem kerja, dan bagi hasil,” lanjut Kompol Putra Pratama dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Atas perbuatannya, tersangka MC dijerat dengan Pasal 295 Juncto Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Demikian informasi tentang pemilik bisnis prostitusi online Big Pertamax yang diringkus aparat kepolisian. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB