Berita

Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Diringkus Aparat, Rekrut Perempuan dari Twitter

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Diringkus Aparat, Rekrut Perempuan dari Twitter
Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Diringkus Aparat, Rekrut Perempuan dari Twitter
HARIANE – Minggu 22 Januari 2023 Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya telah meringkus pemilik bisnis prostitusi online Big Pertamax.
Melansir Polda Metro Jaya News, pengungkapan bisnis prostitusi online Big Pertamax tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menurut informasi yang didapatkan, terdapat prostitusi online Big Pertamax yang ditawarkan melalui situs bernama Semprot.com.
“Kita menelusuri situs Semprot.com, tim berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax,” ungkap Kompol Putra Pratama.
Ia lantas melanjutkan kalau di dalam grup Telegram tersebut berisi foto wanita, lengkap dengan harga dan jenis pelayanan yang ditawarkan.
Aparat gabungan lantas menyamar dengan cara memesan salah satu wanita melalui grup Telegram tersebut. Dari upaya ini, Polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup Telegram di apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
“Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen tersebut,” ujar Kompol Putra Pratama.
BACA JUGA :
Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Cara Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Rekrut Wanita

Setelah berhasil diringkus aparat, pemilik bisnis prostitusi online Big Pertamax yang berinisial MC selanjutnya menjalani sejumlah penyidikan.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa MC mulai menjalankan bisnis prostitusi online ini sejak Juni 2022 yang lalu.
prostitusi online Big Pertamax
Pemilik bisnis mencari target dari Twitter. (Pexels/Brett Jordan)
Selain itu, Kompol Putra Pratama juga menyatakan bahwa tersangka MC merekrut wanita yang ia tawarkan di grup Telegram melalui Twitter.
Setelah menemukan wanita yang menjadi targetnya, tersangka MC lantas mengajak bertemu untuk mendiskusikan perihal ‘pekerjaan’ tersebut.
BACA JUGA :
Jadi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat, Sebuah Wisma di Cengkareng Disegel Aparat
“Baru dijelaskan pekerjaan, sistem kerja, dan bagi hasil,” lanjut Kompol Putra Pratama dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Atas perbuatannya, tersangka MC dijerat dengan Pasal 295 Juncto Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Demikian informasi tentang pemilik bisnis prostitusi online Big Pertamax yang diringkus aparat kepolisian. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025