Berita
Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Diringkus Aparat, Rekrut Perempuan dari Twitter
Ima Rahma Mutia
Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Diringkus Aparat, Rekrut Perempuan dari Twitter
HARIANE – Minggu 22 Januari 2023 Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya telah meringkus pemilik bisnis prostitusi online Big Pertamax.
Melansir Polda Metro Jaya News, pengungkapan bisnis prostitusi online Big Pertamax tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menurut informasi yang didapatkan, terdapat prostitusi online Big Pertamax yang ditawarkan melalui situs bernama Semprot.com.
“Kita menelusuri situs Semprot.com, tim berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax,” ungkap Kompol Putra Pratama.
Ia lantas melanjutkan kalau di dalam grup Telegram tersebut berisi foto wanita, lengkap dengan harga dan jenis pelayanan yang ditawarkan.
Aparat gabungan lantas menyamar dengan cara memesan salah satu wanita melalui grup Telegram tersebut. Dari upaya ini, Polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup Telegram di apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
“Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen tersebut,” ujar Kompol Putra Pratama.
BACA JUGA : Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Cara Pemilik Bisnis Prostitusi Online Big Pertamax Rekrut Wanita
Setelah berhasil diringkus aparat, pemilik bisnis prostitusi online Big Pertamax yang berinisial MC selanjutnya menjalani sejumlah penyidikan. Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa MC mulai menjalankan bisnis prostitusi online ini sejak Juni 2022 yang lalu. Selain itu, Kompol Putra Pratama juga menyatakan bahwa tersangka MC merekrut wanita yang ia tawarkan di grup Telegram melalui Twitter. Setelah menemukan wanita yang menjadi targetnya, tersangka MC lantas mengajak bertemu untuk mendiskusikan perihal ‘pekerjaan’ tersebut.BACA JUGA : Jadi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat, Sebuah Wisma di Cengkareng Disegel Aparat“Baru dijelaskan pekerjaan, sistem kerja, dan bagi hasil,” lanjut Kompol Putra Pratama dikutip dari Polda Metro Jaya News. Atas perbuatannya, tersangka MC dijerat dengan Pasal 295 Juncto Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Demikian informasi tentang pemilik bisnis prostitusi online Big Pertamax yang diringkus aparat kepolisian. ****
1