Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
HARIANE - Setelah membuat publik heboh belakangan ini, kini kasus gadis disekap di apartemen Jakarta dan dipaksa menjadi PSK telah memasuki babak baru.Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada pelaku dalam kasus gadis remaja disekap di apartemen Jakarta yang menjadi korban eksploitasi seksual pada hari Rabu, 21 September 2022.informasi penetapan pelaku menjadi tersangka dalam kasus gadis disekap di apartemen Jakarta disampaikan langsung oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.Kombes Pol Endra Zulpan Menyampaikan Status Pelaku Menjadi Tersangka. (Foto: Tribrata News Polda Metro Jaya)
Kronologi Penangkapan Pelaku Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta
Dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya, pelaku dalam kasus eksploitasi seksual ini berjumlah dua orang, yang masing-masing berinisial EMT (44 tahun) dan RR (19 tahun).Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat pada Senin, 19 September 2022.Dalam kasus ini, wanita berinisial EMT berperan sebagai mucikari yang mempekerjakan gadis 15 tahun tersebut.Sedangkan RR merupakan pacar dari korban penyekapan dan eksploitasi seksual. Ia juga membantu EMT dalam mencari pelanggan."Jadi keduanya ini memiliki peran masing-masing. EMT sebagai mucikari pertama dan RR membantu EMT mencari pelanggan," ujar Kombes Pol Zulpan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, kasus miris ini terbongkar setelah ayah korban melaporkan tindak eksploitasi seksual yang terjadi pada korban berinisial NAT (15 tahun).