Berita , Jatim

Pemilik SIM yang Masa Berlaku Habis Saat Server Maintenance, Polres Jember Beri Perpanjangan Waktu

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
pemilik SIM yang masa berlaku habis saat server maintenance
Pemilik SIM yang masa berlaku habis saat server maintenance, diberikan tenggang waktu. (Foto: Instagram/@satlantasjember)

HARIANE - Satlantas Polres Jember memberikan perpanjangan waktu bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis saat server maintenance.

Informasi ini dirilis melalui akun Instagram @satlantasjember yang menginformasikan pelayanan SIM dalam rangka maintenance pada data center Korlantas Polri.

Sistem maintenance atau server maintenance adalah proses yang biasanya terjadi pada website atau aplikasi untuk menjaga dan mengoptimalkan sistem atau server itu agar berjalan dengan baik.

Maintenance atau pemeliharaan dalam satu sistem terpusat ini dilakukan secara berkala untuk meningkatkan performa sistem dan melindungi data-data dalam sistem atau server.

Untuk itulah, perlu dilakukan maintenance sistem secara berkala. Tak lepas dari hal itu, Satlantas Jember juga melakukan sistem maintenance secara berkala.

"Terkait pelayanan SIM Satpas Polres Jember dalam rangka pelaksanaan maintenance pada data center Korlantas Polri," tulis keterangan unggahan akun Instagram @satlantasjember.

Saat pemeliharaan sistem dilakukan, Polres Jember menginformasikan akan memberi dispensasi saat maintenance dengan sistem perpanjangan.

Pemilik SIM yang Masa Berlaku Habis Saat Server Maintenance, Dispensasi dari Polres Jember

pemilik SIM yang masa berlaku habis saat server maintenance
Pemberitahuan dispensasi dari Polres Jember. (Foto: Instagram/@satlantasjember)

Dispensasi perpanjangan SIM tidak hanya berlaku di Kabupaten Jember saja, tetapi juga secara nasional sesuai ketentuan pusat.

Dalam informasi yang dirilis oleh Satlantas Polres Jember, Pemberitahuan sesuai dengan ST/1707/VIII/YAN.1.1./2023 tentang pelaksanaan maintenance pada data center Korlantas Polri.

1. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance diberikan dispensasi pada saat sistem pulih kembali dengan mekanisme perpanjangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB