Berita

Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD PBB 2025 Capai Rp 25,4 Miliar

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD PBB 2025 Capai Rp 25,4 Miliar
Petugas penagihan BKAD melakukan pelayanan pembayaran PBB-P2. (Foto : Hariane/Ramadhani).

HARIANE-- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp25,4 miliar di tahun 2025 ini.

Mulai Februari ini dijadwalkan mulai dilakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke wajib pajak.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengungkapkan total objek pajak yang SPPT nya telah ditetapkan oleh pemetintah sebanyak 622.485 lembar. Dari jumlah tersebut, nilai pokok ketetapannya sebesar Rp 27.427.031.404.

Kendati demikian, pihaknya mematok target penerimaan pembayaran PBB-P2 sebesar Rp 25,4 miliar. Jumlah ini disesuaikan dengan sejumlah kondisindan mengacu pada target tahun 2024.

"Target kami aRp 25,4 miliar naik sekitar Rp 600 juta dari target tahun lalu yang betada dinominal Rp 24,3 miliar," terang Putro Sapto Wahyono.

Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan target ini tidak lepas adanya penambahan wajib pajak. Sebab tahun lalu hanya tercatat SPPT sebanyak 618.977 lembar sementara pada tahun ini sebanyak 622.485 lembar. Disamping itu, besaran yang juga terus mengalami pengesuaian.

BKAD telah melakulan pencetakan SPPT dan telah siap untuk didistribusikan ke masing-masing kalurahan kemudian diserahkan ke para wajib pajak. Ia berharap peran aktif dari para petugss penagihan dari berbagai tingkatan serta para wajib pajak.

"Segera didistribusikan, semoga semuanya berjalan lancar dan untuk pembayaran bisa dilakukan sampai tanggal 30 September 2025. Apabila lebih dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Putro mengaku jika ada hal-hal yang tidak sesuai seperti salah nama, alamat, maupun luasan bidang bisa mengajukan keberatan. Layanan ini dibuka hingga akhir Juni dengan mendatangi ke kantor BKAD atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul.

“Apabila ada kesalahan dalam pencetakan SPPT para wajib pajak bisa mengajukan keberatan pajak agar mendapatkan keringanan. Pengajuan paling lama tiga bulan setelah SPPT diterima, dengan persyaratan pengajuan berupa surat permohonan dilampiri surat keterangan kalurahan,” tambahnya.

Berbagai kemudahan diberikan pemetintah agar wajib pajak tetap bisa membayarkan kewajiban mereka dalam hal PBB-P2. Pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk melakukan pelayanan pembayaran pajak.

"Dari BKAD sendiri ada juru tagih kemudian kami bekerjasama dengan BPD DIY, kalurahan, Kantor Pos maupun layanan-layanan lainnya untuk pembayaran pajak ini," tandasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Jogja 14-20 Juli 2025, Ada Tambahan Jam Berangkat Kereta

Jadwal KRL Jogja 14-20 Juli 2025, Ada Tambahan Jam Berangkat Kereta

Senin, 14 Juli 2025
Kecelakaan di Sentolo Libatkan Daihatsu Calya dan Nissan Livina, Dua Orang Dilarikan ke ...

Kecelakaan di Sentolo Libatkan Daihatsu Calya dan Nissan Livina, Dua Orang Dilarikan ke ...

Senin, 14 Juli 2025
Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Senin, 14 Juli 2025
Tiba di Gunungkidul Setelah Meninggal 2 Pekan Lalu, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan

Tiba di Gunungkidul Setelah Meninggal 2 Pekan Lalu, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan

Senin, 14 Juli 2025
Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Minggu, 13 Juli 2025
Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025