HARIANE-- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp25,4 miliar di tahun 2025 ini.
Mulai Februari ini dijadwalkan mulai dilakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke wajib pajak.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengungkapkan total objek pajak yang SPPT nya telah ditetapkan oleh pemetintah sebanyak 622.485 lembar. Dari jumlah tersebut, nilai pokok ketetapannya sebesar Rp 27.427.031.404.
Kendati demikian, pihaknya mematok target penerimaan pembayaran PBB-P2 sebesar Rp 25,4 miliar. Jumlah ini disesuaikan dengan sejumlah kondisindan mengacu pada target tahun 2024.
"Target kami aRp 25,4 miliar naik sekitar Rp 600 juta dari target tahun lalu yang betada dinominal Rp 24,3 miliar," terang Putro Sapto Wahyono.
Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan target ini tidak lepas adanya penambahan wajib pajak. Sebab tahun lalu hanya tercatat SPPT sebanyak 618.977 lembar sementara pada tahun ini sebanyak 622.485 lembar. Disamping itu, besaran yang juga terus mengalami pengesuaian.
BKAD telah melakulan pencetakan SPPT dan telah siap untuk didistribusikan ke masing-masing kalurahan kemudian diserahkan ke para wajib pajak. Ia berharap peran aktif dari para petugss penagihan dari berbagai tingkatan serta para wajib pajak.
"Segera didistribusikan, semoga semuanya berjalan lancar dan untuk pembayaran bisa dilakukan sampai tanggal 30 September 2025. Apabila lebih dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Putro mengaku jika ada hal-hal yang tidak sesuai seperti salah nama, alamat, maupun luasan bidang bisa mengajukan keberatan. Layanan ini dibuka hingga akhir Juni dengan mendatangi ke kantor BKAD atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul.
“Apabila ada kesalahan dalam pencetakan SPPT para wajib pajak bisa mengajukan keberatan pajak agar mendapatkan keringanan. Pengajuan paling lama tiga bulan setelah SPPT diterima, dengan persyaratan pengajuan berupa surat permohonan dilampiri surat keterangan kalurahan,” tambahnya.
Berbagai kemudahan diberikan pemetintah agar wajib pajak tetap bisa membayarkan kewajiban mereka dalam hal PBB-P2. Pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk melakukan pelayanan pembayaran pajak.
"Dari BKAD sendiri ada juru tagih kemudian kami bekerjasama dengan BPD DIY, kalurahan, Kantor Pos maupun layanan-layanan lainnya untuk pembayaran pajak ini," tandasnya.