Petugas penagihan BKAD melakukan pelayanan pembayaran PBB-P2. (Foto : Hariane/Ramadhani).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak dan tepat waktu. Hal ini agar beban tanggung jawab yang harus dibayarkan tidak membengkak dan tidak dikenai sanksi betupa denda.
"Jika sudah menerima SPPT segera bayarkan saja melalui layanan yang dapat diakses," tandasnya.
Ia menjelaskan, pendapatan dari PBB-P2 ini nantinya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk yang berbeda yaotu pembangunan infrastruktur serta program-program lain yang digagas oleh pemerintah untuk masyarakatnya.****