D.I Yogyakarta

Pemkab Kulon Progo diminta Revisi Perda KTR, ada Apa?

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Perda KTR
Sejumlah masyarakat meminta revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Susanto)

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo didorong merevisi Peraturan Daerah atau perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Permintaan ini datang dari sejumlah pelaku usaha hingga pekerja.

Pelaku UMKM, Setyo Priyono melihat Perda KTR masih belum mendekati asas keadilan bagi sejumlah pihak, seperti pelaku usaha hingga penyelenggara event yang membutuhkan dukungan dari produk rokok.

Menurutnya, tidak ada penolakan terhadap Perda KTR. Hanya saja perlu ada keadilan sebagai sebuah produk hukum.

Setyo menyoroti aturan sponsor produk rokok dalam beberapa acara seperti hiburan, budaya hingga keagamaan.

Termasuk juga penutupan etalase produk rokok di usaha milik warga. Penerapan aturan ini, berdampak pada turunnya pendapatan pelaku usaha.

"Produk dan perusahaan rokok menjadi salah penyumbang terbesar pendapatan daerah bahkan negara. Jika tidak dikaji kembali, dikhawatirkan menimbulkan masalah. Karena itu kami ingin penerapan Perda tersebut adil bagi semua pihak," jelasnya.

Perwakilan Penyelenggara acara, Rachmat Bayu Firdaus mengatakan aturan terkait sponsor rokok yang tertuang dalam Perda KTR berpotensi besar membuat kerugian. Hal ini karena produk rokok menjadi sponsor dengan nilai paling besar.

"Akibat Perda ini, kegiatan bersponsor rokok tidak bisa masuk ke Kulon Progo. Kami akhirnya tidak menggandeng perusahaan rokok sebagai sponsor dalam acara," papar Rachmat.

Tidak dipungkiri, lanjut Rachmat, tidak adanya sponsor rokok berdampak pada finansial kegiatan.

Bisa dikatakan seperti efek domino, bagi pelaku UMKM, pengelola parkir, hingga pemilik lahan yang disewakan untuk kegiatan pentas.

Adapun hasil yang keluar di Focus Group Discussion, akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo sebagai sebuah aspirasi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025