D.I Yogyakarta

Pemkab Kulon Progo diminta Revisi Perda KTR, ada Apa?

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Perda KTR
Sejumlah masyarakat meminta revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Susanto)

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo didorong merevisi Peraturan Daerah atau perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Permintaan ini datang dari sejumlah pelaku usaha hingga pekerja.

Pelaku UMKM, Setyo Priyono melihat Perda KTR masih belum mendekati asas keadilan bagi sejumlah pihak, seperti pelaku usaha hingga penyelenggara event yang membutuhkan dukungan dari produk rokok.

Menurutnya, tidak ada penolakan terhadap Perda KTR. Hanya saja perlu ada keadilan sebagai sebuah produk hukum.

Setyo menyoroti aturan sponsor produk rokok dalam beberapa acara seperti hiburan, budaya hingga keagamaan.

Termasuk juga penutupan etalase produk rokok di usaha milik warga. Penerapan aturan ini, berdampak pada turunnya pendapatan pelaku usaha.

"Produk dan perusahaan rokok menjadi salah penyumbang terbesar pendapatan daerah bahkan negara. Jika tidak dikaji kembali, dikhawatirkan menimbulkan masalah. Karena itu kami ingin penerapan Perda tersebut adil bagi semua pihak," jelasnya.

Perwakilan Penyelenggara acara, Rachmat Bayu Firdaus mengatakan aturan terkait sponsor rokok yang tertuang dalam Perda KTR berpotensi besar membuat kerugian. Hal ini karena produk rokok menjadi sponsor dengan nilai paling besar.

"Akibat Perda ini, kegiatan bersponsor rokok tidak bisa masuk ke Kulon Progo. Kami akhirnya tidak menggandeng perusahaan rokok sebagai sponsor dalam acara," papar Rachmat.

Tidak dipungkiri, lanjut Rachmat, tidak adanya sponsor rokok berdampak pada finansial kegiatan.

Bisa dikatakan seperti efek domino, bagi pelaku UMKM, pengelola parkir, hingga pemilik lahan yang disewakan untuk kegiatan pentas.

Adapun hasil yang keluar di Focus Group Discussion, akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo sebagai sebuah aspirasi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo diminta Revisi Perda KTR, ada Apa?

Pemkab Kulon Progo diminta Revisi Perda KTR, ada Apa?

Rabu, 26 Februari 2025 22:51 WIB
Kepengurusan BPD HIPMI DIY Masa Bakti 2025-2028 Dilantik, Begini Harapan Pemda DIY

Kepengurusan BPD HIPMI DIY Masa Bakti 2025-2028 Dilantik, Begini Harapan Pemda DIY

Rabu, 26 Februari 2025 22:30 WIB
Lagi! Gol Roken Tampubolon Vs Bhayangkara FC Bawa PSIM Yogyakarta Kunci Juara Liga ...

Lagi! Gol Roken Tampubolon Vs Bhayangkara FC Bawa PSIM Yogyakarta Kunci Juara Liga ...

Rabu, 26 Februari 2025 22:25 WIB
Lupa Baca Niat, Puasanya Sah atau Tidak?

Lupa Baca Niat, Puasanya Sah atau Tidak?

Rabu, 26 Februari 2025 22:23 WIB
Masyarakat Kulon Progo Keluhkan Sulitnya dapat Gas elpiji 3 Kg

Masyarakat Kulon Progo Keluhkan Sulitnya dapat Gas elpiji 3 Kg

Rabu, 26 Februari 2025 20:59 WIB
KPU Kulon Progo Evaluasi Pilkada, Ada Apa...

KPU Kulon Progo Evaluasi Pilkada, Ada Apa...

Rabu, 26 Februari 2025 20:42 WIB
Sidak Gas Elpiji, Pemkab Sleman Temukan Kecurangan

Sidak Gas Elpiji, Pemkab Sleman Temukan Kecurangan

Rabu, 26 Februari 2025 19:00 WIB
Berkas P-21, Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah di Sindutan Kulon Progo Kembali Ditahan ...

Berkas P-21, Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah di Sindutan Kulon Progo Kembali Ditahan ...

Rabu, 26 Februari 2025 18:48 WIB
BSI Resmi Jadi Bullion Bank, Ini Kata Dirut Hery Gunardi

BSI Resmi Jadi Bullion Bank, Ini Kata Dirut Hery Gunardi

Rabu, 26 Februari 2025 18:09 WIB
TPID Kota Yogyakarta Pantau Harga Bapok Jelang Ramadhan, Cabai dan Telur Naik

TPID Kota Yogyakarta Pantau Harga Bapok Jelang Ramadhan, Cabai dan Telur Naik

Rabu, 26 Februari 2025 17:06 WIB