D.I Yogyakarta

Pemkab Kulon Progo diminta Revisi Perda KTR, ada Apa?

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Perda KTR
Sejumlah masyarakat meminta revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Susanto)

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo didorong merevisi Peraturan Daerah atau perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Permintaan ini datang dari sejumlah pelaku usaha hingga pekerja.

Pelaku UMKM, Setyo Priyono melihat Perda KTR masih belum mendekati asas keadilan bagi sejumlah pihak, seperti pelaku usaha hingga penyelenggara event yang membutuhkan dukungan dari produk rokok.

Menurutnya, tidak ada penolakan terhadap Perda KTR. Hanya saja perlu ada keadilan sebagai sebuah produk hukum.

Setyo menyoroti aturan sponsor produk rokok dalam beberapa acara seperti hiburan, budaya hingga keagamaan.

Termasuk juga penutupan etalase produk rokok di usaha milik warga. Penerapan aturan ini, berdampak pada turunnya pendapatan pelaku usaha.

"Produk dan perusahaan rokok menjadi salah penyumbang terbesar pendapatan daerah bahkan negara. Jika tidak dikaji kembali, dikhawatirkan menimbulkan masalah. Karena itu kami ingin penerapan Perda tersebut adil bagi semua pihak," jelasnya.

Perwakilan Penyelenggara acara, Rachmat Bayu Firdaus mengatakan aturan terkait sponsor rokok yang tertuang dalam Perda KTR berpotensi besar membuat kerugian. Hal ini karena produk rokok menjadi sponsor dengan nilai paling besar.

"Akibat Perda ini, kegiatan bersponsor rokok tidak bisa masuk ke Kulon Progo. Kami akhirnya tidak menggandeng perusahaan rokok sebagai sponsor dalam acara," papar Rachmat.

Tidak dipungkiri, lanjut Rachmat, tidak adanya sponsor rokok berdampak pada finansial kegiatan.

Bisa dikatakan seperti efek domino, bagi pelaku UMKM, pengelola parkir, hingga pemilik lahan yang disewakan untuk kegiatan pentas.

Adapun hasil yang keluar di Focus Group Discussion, akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo sebagai sebuah aspirasi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025