D.I Yogyakarta

Pemkab Kulon Progo diminta Revisi Perda KTR, ada Apa?

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Perda KTR
Sejumlah masyarakat meminta revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Susanto)

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo didorong merevisi Peraturan Daerah atau perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Permintaan ini datang dari sejumlah pelaku usaha hingga pekerja.

Pelaku UMKM, Setyo Priyono melihat Perda KTR masih belum mendekati asas keadilan bagi sejumlah pihak, seperti pelaku usaha hingga penyelenggara event yang membutuhkan dukungan dari produk rokok.

Menurutnya, tidak ada penolakan terhadap Perda KTR. Hanya saja perlu ada keadilan sebagai sebuah produk hukum.

Setyo menyoroti aturan sponsor produk rokok dalam beberapa acara seperti hiburan, budaya hingga keagamaan.

Termasuk juga penutupan etalase produk rokok di usaha milik warga. Penerapan aturan ini, berdampak pada turunnya pendapatan pelaku usaha.

"Produk dan perusahaan rokok menjadi salah penyumbang terbesar pendapatan daerah bahkan negara. Jika tidak dikaji kembali, dikhawatirkan menimbulkan masalah. Karena itu kami ingin penerapan Perda tersebut adil bagi semua pihak," jelasnya.

Perwakilan Penyelenggara acara, Rachmat Bayu Firdaus mengatakan aturan terkait sponsor rokok yang tertuang dalam Perda KTR berpotensi besar membuat kerugian. Hal ini karena produk rokok menjadi sponsor dengan nilai paling besar.

"Akibat Perda ini, kegiatan bersponsor rokok tidak bisa masuk ke Kulon Progo. Kami akhirnya tidak menggandeng perusahaan rokok sebagai sponsor dalam acara," papar Rachmat.

Tidak dipungkiri, lanjut Rachmat, tidak adanya sponsor rokok berdampak pada finansial kegiatan.

Bisa dikatakan seperti efek domino, bagi pelaku UMKM, pengelola parkir, hingga pemilik lahan yang disewakan untuk kegiatan pentas.

Adapun hasil yang keluar di Focus Group Discussion, akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo sebagai sebuah aspirasi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025