Berita , D.I Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan 2024
HARIANE – Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta yang mengatur jam operasional beberapa jenis usaha hiburan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberikan kesempatan untuk penyelenggaraan hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam untuk beroperasional, hanya saja untuk jam operasionalnya akan kita atur,” kata Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo.
Singgih menyebutkan beberapa jenis usaha yang akan diatur jam operasionalnya antara lain usaha hiburan malam seperti club malam, diskotik, bar dan sejenisnya dapat dimulai pukul 21.00 – 24.00 WIB.
Kemudian usaha karaoke di luar club malam untuk siang hari dapat buka pukul 09.00 - 12.00 WIB, dan pada malam hari pukul 21.00 - 24.00 WIB.
Sementara untuk usaha panti pijat seperti spa di dalam Hotel Bintang dapat menyesuaikan jam operasional usahanya.
Sedangkan spa di luar Hotel Bintang dapat beroperasi pukul 09.00 - 17.00 WIB, kemudian di malam harinya dapat dimulai pukul 21.00 - 24.00 WIB. Selain itu usaha arena permainan hanya bisa diselenggarakan pukul 09.00 - 17.00 WIB.
“Kemudian untuk penyelenggaraan event bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB dini hari. Untuk rumah makan dan restoran yang buka di siang hari untuk tidak membuka secara terbuka, bisa dialing-aling dengan tirai atau apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menjelaskan, setelah SE Wali Kota Yogyakarta itu turun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut.
“Langkah yang akan kami lakukan tentu akan kita sebarkan ke tempat-tempat hiburan tersebut, setelah itu dalam proses pelaksanaannya kita akan terus melakukan pemantauan dan patroli terus menerus. Proses sosialisasi dan edukasi akan dilakukan dan jika ada pelanggaran akan kita berikan peringatan secara non yustisi,” jelasnya.
Untuk sanksi yustisi, pihaknya belum menentukan dan tidak ingin berandai-andai jika nanti ada pelanggaran di Kota Yogyakarta.
Sebelum terjadinya pelanggaran, timnya akan melakukan antisipasi dengan melakukan pemantauan.
“Kita akan terus edukasi, memberikan pengertian bahwa di bulan Ramadhan ini dapat berjalan dengan baik dan kita juga akan melakukan patroli di jalanan agar tidak ada kerumunan yang tidak jelas,” tutupnya.****