Berita , D.I Yogyakarta , Ekbis

Pemkot Yogyakarta Bersama KPP Pratama Buka Layanan Pojok Pajak 19-23 Februari 2024

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
layanan Pojok Pajak 19-23 Februari 2024
Informasi layanan Pojok Pajak 19-23 Februari 2024. (Foto: laman resmi Pemerintah Kota Yogyakarta)

HARIANE - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta membuka layanan Pojok Pajak 19-23 Februari 2024.

Layanan Pojok Pajak mulai diberlakukan pada tanggal 19 Februari 2024 hingga 23 Februari 2024 bertempat di Kantor Sekretariat Korpri Kota Yogyakarta.

Salah satu alasan Pemkot Yogyakarta mengadakan layanan Pojok Pajak adalah untuk memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Informasi Layanan Pojok Pajak 19-23 Februari 2024

Layanan Pojok Pajak 19-23 Februari 2024
Pemkot Yogyakarta bersama KPP Pratama Yogyakarta membuka layanan Pojok Pajak. (Foto: laman resmi Pemerintah Kota Yogyakarta)

Layanan Pojok Pajak di Kota Yogyakarta sudah dilakukan bersama KPP Pratama setiap tahunnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Wasesa, Asisten Administrasi Umum Pemkot Yogyakarta.

"Saya mohon untuk semuanya manfaatkan layanan Pojok Pajak ini dengan sebaik-baiknya," tutur Wasesa yang dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta.

Pada kesempatan yang sama, Pihaknya mengimbau kepada ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang telah disediakan.

Jam Pelayanan Pojok Pajak mulai pukul 10.00-14.00 WIB di Kantor Sekretariat Korpri Kota Yogyakarta.

Sedangkan, beberapa syarat yang dibutuhkan antara lain, yaitu email aktif, bukti potong 1721 A2, bukti potong PPh 21 final, data keluarga, daftar harta dan daftar hutang.

Wasesa mengatakan sebenarnya pelaporan SPT pajak tahunan bisa dilakukan di mana saja melalui layanan djp online (https://djponline.pajak.go.id/).

Namun, terkadang ada sebagian wajib pajak yang mengalami kesulitan sehingga harus konsultasi maupun meminta panduan dari KPP Pratama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB