Berita , Jabar
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bandung Hingga 31 Agustus 2022, Masyarakat Dapat 5 Manfaat Ini
Tri Lestari
Ida Hamidah menjelaskan manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bandung. (Foto: Dok. Pemkot Bandung)
Untuk mendapatkan manfaat ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan.
Persyaratan tersebut yaitu wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah menyampaikan bahwa target yang diharapkan dari pajak PKB di Kota Bandung secara keseluruhan yakni Rp 1,3 triliun.
Target tersebut diharapkan akan bisa diperoleh dari tiga samsat yang berada di Kota Bandung.
“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp 437 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp 479 miliar. Sedangkan Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp 437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp 1,3 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2022, capaian pajak PKB masih dalam batas tercapai. Oleh karena itu ia mengaku optimis bila program ini akan berlangsung dengan baik hingga akhir Agustus nanti.
Menurutnya, hal ini lantaran Kota Bandung memiliki angka penunggakan pajak yang relatif rendah bila dibandingkan dengan kota atau kabupaten lain di Jawa Barat.
Secara keseluruhan, ia mengatakan bahwa terdapat 1,7 juta kendaraan wajib pajak di Kota Bandung.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Setelah program pemutihan ini selesai, maka sistem pembayaran pajak akan kembali lagi dengan sistem dan biaya yang sama seperti sebelumnya.
BACA JUGA : 21 Titik WiFi Gratis Bandung Terbaru, Tersebar di Lokasi Berikut Ini“Silahkan manfaatkan dengan baik,” pungkasnya.