Berita , Jabodetabek
Pencuri Sepeda Motor Milik Satpam di Cilandak Berhasil Diringkus, Ternyata Oknum TNI Gadungan
Tri Lestari
pencuri sepeda motor milik satpam di Cilandak. (Ilustrasi: Polsek Cilandak)
Dengan aksi yang telah dilaukannya, maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Seperti yang disampaikan oleh Multazam bahwa pelaku yang telah melakukan penggelapan dan penipuan akan dikenakan dengan pasal yang berlapis.
BACA JUGA : Kecelakaan Mercy dan Ojol di Kawasan SCBD Jakarta Selatan, Mobil Sampai Naik ke Median JalanHal dikarenakan ia telah melakukan aksi penggelapan dan penipuan terhadap korban dengan mengaku sebagai anggota TNI. “Pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Jo Pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951,” tegas Kapolsek Cilandak. Demikian informasi terkait penangkapan pencuri sepeda motor milik satpam di Cilandak yang dilakukan oleh pelaku dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI. ****